Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengesahan Revisi UU KPK, ICW: Wacana Penguatan KPK Hanya Ilusi

Kompas.com - 17/09/2019, 17:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, pengesahan revisi Undang-Undang tentang KPK oleh DPR membuktikan bahwa wacana penguatan KPK yang digaungkan pemerintah dan DPR hanya ilusi.

Pengesahan revisi UU KPK itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (17/9/2019).

"Intinya dari semua hal itu tidak ada poin penguatan, itu ilusi saja, kebohongan publik terkait wacana penguatan KPK. Yang justru ada itu pelemahan KPK," kata Adnan saat dihubungi wartawan, Selasa sore.

Adnan menyatakan, sebenarnya tak ada pertentangan yang begitu berarti antara pemerintah dan DPR terkait revisi itu.

Baca juga: Tugas Dewan Pengawas, dari Izin Penyadapan hingga Evaluasi Pimpinan KPK

 

Ia melihat, proses revisi UU KPK yang berjalan dengan cepat dan lancar sebagai bukti bahwa pemerintah dan DPR memang menyetujui revisi UU KPK itu sejak awal.

"Ya ini kan memang sudah kita prediksi ke sana ya arahnya dan apa yang diklaim eksekutif ada pertarungan ada ini, ada itu, ya enggak ada. Semuanya kan sepakat ya dengan poin-poin yang kira-kira samalah dengan apa yang dulu sempat didiskusikan sebagai poin-poin kontroversial ya," ujar dia.

Adnan menilai, wacana soal penguatan KPK yang dilontarkan oleh pihak pemerintah dan DPR saat proses revisi bergulir hanya sebagai penenang masyarakat. 

Apa yang digaungkan pemerintah dan DPR, kata Adnan, tak sesuai dengan hasil keputusan akhir revisi UU KPK ini.

"Ternyata keputusan terakhirnya enggak sesuai kan dengan klaimnya. Ya, artinya memang dari awal kedua belah pihak memang sudah sepakat. Bahwa ada drama-drama kecil ya cuma hiasan saja," kata dia. 

Menurut Adnan, hasil revisi UU KPK ini membuat lembaga antirasuah itu seolah-olah sudah mati. Kinerja KPK dinilainya berisiko memburuk dengan poin-poin revisi yang bermasalah itu.

"Ya sebenarnya ya tamat KPK itu, selesai. Kalaupun bekerja, dia akan menjadi kucing baik, istilahnya ya, untuk menangkapi kasus kecil, kasus-kasus yang enggak ada maknanya," ujar dia.

"Karena itu yang penting dalam pemberantasan korupsi sebenarnya, bukan bicara soal kasus sendiri, tetapi bicara representasi kerja mengeksploitasi sumber daya ekonomi dihentikan dengan kerja-kerja KPK," kata Adnan. 

Baca juga: KPK Sita Laporan Keuangan Usai Geledah Kantor Disdik Kepri

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Proses revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com