Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Regulasi Lain, Pasal "Contempt of Court" RKUHP Dinilai Tak Perlu

Kompas.com - 04/09/2019, 03:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai pasal contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai tidak diperlukan apabila sifatnya dimaksudkan sebagai sarana.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan, jika Pasal 281 dalam draf RKUHP terbaru sebagai upaya menegakkan keadilan agar institusi peradilan bekerja dengan baik, maka perlu dilihat cara-cara lainnya.

Sebab, ada banyak regulasi yang bisa menjadi sarana yang bisa digunakan tanpa menerapkan pasal contempt of court tersebut.

"Karena saya meletakkannya sebagai sarana, bukan tujuan. Sebenarnya ada cara lain yang dilakukan untuk terciptanya menegakkan keadilan," kata Firmansyah dalam diskusi Legal Update yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Minta Contempt of Court di RKUHP Dicabut, Peradi Surati Komisi III

Menurut dia, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan masih kurang dan banyak yang kecewa dengan putusan hakim di pengadilan.

Di Komisi Yudisial, kata dia, terdapat 700 laporan masuk tentang pengadilan dari masyarakat.

Meskipun belum sepenuhnya terbukti, akan tetapi hal tersebut menjadi sebuah indikasi dan realitas sosial bahwa masih banyak masyarakat yang tak puas dengan kinerja institusi peradilan.

Tidak hanya KY, Ombudsman juga menerima banyak laporan dari masyarakat tentang administrasi peradilan yang mencatat angka yang juga tinggi.

"Kalau RKUHP ini jadi jawaban, tapi saya rasa ini bukan jawaban. Apa betul kekhawatiran kalangan internal pengadilan akan terjawab dengan aturan contempt of court ini? Menurut saya, itu bukan jaminan karena sarana lainnya sudah tersedia," kata dia.

Menurut Firmansyah, dalam rangka menjaga martabat hakim, sudah disiapkan lembaga atau mekanisme khusus, yakni dengan adanya KY sebagaimana dalam Pasal 24B UUD Tahun 1945.

Tugas KY, kata dia adalah memastikan bahwa para hakim bekerja sesuai dengan kode etik.

"Kalau dicek di UU KY Nomor 8 Tahun 2018, disediakan mekanisme khusus yang menjadi tugas KY untuk melakukan semacam advokasi terhadap mereka yang dianggap bertentangan dengan upaya penjagaan harkat dan martabat kehormataan hakim, mereka bisa melapor ke KY dan dimediasi agar keluhan hakim dijembatani," kata dia.

Baca juga: Komisi III: Delik Contempt of Court dalam RKUHP Akan Dirumuskan Ulang

Selain itu, ada juga UU Kekuasaan Hakim Nomor 4 Tahun 2009 yang telah memberi jaminan keamanan terhadap para hakim.

Ini termasuk juga soal RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di legislatif. Terdapat satu bab khusus untuk melindungi hakim, mulai dari keamanan, kode etik, dan lainnya.

"Regulasi-regulasi itu jadi salah satu sarana yang bisa kita lihat sebelum merujuk KUHP yang akan disahkan ini. Kalaupun cara-cara itu kurang, apakah contempt of court itu jadi jawaban?" kata dia.

"Mesti harus ada penyeimbang, bagian-bagian mana yang dianggap resah pengadilan, yang mungkin memunculkan intervensi, chaos, dan sebagainya," tutur dia.

Pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP menyatakan, setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindakan lain yang masuk dalam kategori contempt of court yakni bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com