JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan yang berstatus WNI ditangkap Kepolisian Barat Daya Pulau Pinang, Malaysia karena diduga telah menyebarkan hoaks atau berita bohong di Bandara Penang.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, penangkapan ini terjadi pada 30 Agustus 2019.
Pihaknya pun telah meminta konfirmasi dan kronologi kejadian terkait hal itu kepada polisi daerah (IPD) setempat melalui Konsulat Jenderal RI Penang.
"KJRI Penang telah menghubungi Polisi Daerah Barat Daya Pulau Pinang untuk meminta konfirmasi dan kronologis kejadian terkait ditangkapnya seorang WNI perempuan pada 30 Agustus 2019 karena dugaan hoaks ancaman bom," ujar Judha saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2019) malam.
Baca juga: Dalam 5 Hari, Polisi Temukan 20.000 Konten Hoaks Terkait Papua
Judha mengatakan, kasus tersebut sedianya merupakan perselisihan pribadi yang terjadi antara perempuan WNI tersebut dan seorang laki-laki Malaysia.
Dia mengatakan, penangkapan perempuan WNI itu terjadi dikarenakan nomor ponsel yang menghubungi Bandara Penang untuk memberikan ancaman bom tercatat sebagai nomor ponsel perempuan tersebut.
Sementara itu, orang yang menelepon bandara adalah laki-laki Malaysia yang merupakan rekan dari perempuan WNI tersebut.
"Kasus ini disebabkan perselisihan pribadi. Tujuan dari ancaman palsu tersebut adalah untuk menghalangi perempuan WNI pulang ke Indonesia," ucap dia.
Tidak hanya perempuan WNI itu, PDRM menangkap dua orang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Bertemu Raja Malaysia, Jokowi Disebut Minta WNI Terbelit Hukum Diperlakukan Adil
Sebagai tindak lanjut, Kemenlu RI pun melakukan pendampingan hukum terhadap perempuan WNI tersebut.
Pihak KJRI Penang pun telah meminta akses kekonsuleran kepada pihak IPD untuk menemui perempuan tersebut.
"KJRI Penang telah meminta akses kekonsuleran kepada pihak IPD untuk menemui perempuan WNI dan melakukan pendampingan hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.