Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Layanan ke APM dan Konsumen, Kemenhub Luncurkan E-SRUT

Kompas.com - 28/08/2019, 10:45 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan Electronic Sertifikat Registrasi Uji Tipe (E-SRUT).

Peluncuran yang dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019), ditujukan untuk memudahkan Agen Pemegang Merek (APM), importir kendaraan, dan masyarakat dalam mengurus SRUT.

Perlu diketahui SRUT merupakan sertifikat sangat penting karena menjamin kendaraan bermotor yang dibeli memenuhi standar keamanan secara konstruksi maupun teknis dan laik jalan.

SRUT juga menjadi syarat pembuatan STNK dan BPKB sebuah kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang, SRUT pun dibutuhkan sebagai syarat uji KIR.

Sertifikat ini diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan diberikan oleh pihak Agen Pemegang Merek (APM) kepada konsumen melalui dealer-nya. Bentuknya berupa secarik blanko.

Baca juga: Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Dengan adanya E-SRUT proses registrasi uji tipe menjadi lebih mudah. APM bisa mengakses lewat aplikasi dari kantor masing-masing.

“Kalau dulu harus datang ke sini daftarkan nomor rangka mesin, kita buat, harus menunggu tanda tangan pejabat. Sekarang ada satu lompatan dari segi waktu lebih cepat. Selain itu lebih transparan prosesnya,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ketika ditemui dalam acara peluncuran.

E-SRUT sendiri merupakan pengembangan layanan dari aplikasi Vehicle Type Approval (VTA) Online yang sudah dimiliki Kemenhub.

Proses E-SRUT

Seperi yang dijelaskan Menhub bahwa E-SRUT memberi manfaat berupa kepraktisan. Jadi dengan adanya terobosan ini baik APM dan importir tidak perlu datang ke Kantor Ditjen Perhubungan Darat.

Sebab biasanya mereka datang ke sana untuk mengajukan permohonan SRUT atas dasar SUT (Sertifikat Uji Tipe) yang sudah didapat sebelumnya. Kemudian disertai pembayaran tarif PNBP sesuai dengan jenis kendaraan.

Petugas kemudian akan melakukan pencetakan SRUT dan membuat Berita Acara Serah Terima SRUT. Serah terima SRUT kepada APM atau pihak importir dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Setelah itu blanko-blanko SRUT tersebut harus didistribusikan APM lewat jasa ekspedisi ke dealer-dealer di seluruh Indonesia. Proses distribusi ini biasanya memakan waktu dan butuh biaya yang cukup besar.

Kini pendaftaran nomor rangka mesin bisa dilakukan lewat aplikasi VTA Online. Adapun SRUT yang sudah jadi, diberikan dalam format Portable Digital File (PDF) dan dapat diunduh melalui aplikasi tersebut oleh APM dan importir.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua AISI Johanes Loman menunjukkan perbedaan SRUT dan E-SRUTDOK. Humas Kementerian Perhubungan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua AISI Johanes Loman menunjukkan perbedaan SRUT dan E-SRUT

Dengan format digital, proses distribusi ke dealer lebih ringkas karena dapat dilakukan dalam hitungan menit melalui email. Biaya penyimpanan dan pendistribusian pun dapat dihemat oleh APM.

Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yang juga Vice President Director Astra Honda Motor, Johanes Loman merespon positif peluncuran E-SRUT. Ini karena dapat mengurangi banyak pekerjaan dan biaya administrasi dalam mengurus SRUT.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com