Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

48 Tersangka Kerusuhan 22 Mei 2019 Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

Kompas.com - 12/08/2019, 12:38 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 48 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Kuasa Hukum tersangka, Sutra Dewi mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan. Ini adalah sidang perdana terhadap tersangka dewasa dalam perkara kerusuhan pasca Pilpres 2019 tersebut.

Sebelumnya, PN Jakpus sudah menyidangkan terlebih dulu tersangka anak terkait kerusuhan itu.

"Iya hari ini perdana sidang orang dewasa di mulai, sebelumnya kan anak-anak," ujar Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Sidang Kilat Bebasnya Dua Anak yang Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Berdasarkan data perkara pengadilan, 48 tersangka itu terlibat kasus kejahatan terhadap penguasa umum.

Kasus 48 tersangka ini terbagi menjadi 11 perkara. Mereka disangkakan Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang pembacaan dakwaan kasus kerusuhan dijadwalkan hari ini secara berturut-turut mulai pukul 09.00 WIB.

Namun, hingga pukul 11.53 WIB, sidang tak kunjung dimulai.

Baca juga: Dua Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas

Adapun sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada 106 berkas perkara dari 334 tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI.

Polda Metro Jaya mengirimkan 70 berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Juni 2019.

Namun, Argo tak menyebut tanggal pelimpahan 46 berkas perkara lain. Ia hanya menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI.

"Berkas perkara itu sudah dinyatakan P21 secara formil maupun materiil," ungkap Argo.

Kerusuhan pecah di sejumlah wilayah DKI dalam aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang dilakukan KPU.

Menurut kepolisian, kerusuhan tersebut direncanakan.

Catatan redaksi:
Berita ini sudah dikoreksi, sebelumnya dituliskan 44 tersangka. Yang benar 48 tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com