JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Meina Woro Kustinah dan Donny Sofyan Arifin, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Meina dibacakan oleh hakim Frangki Tambuwun. Sementara vonis terhadap Donny dibacakan oleh hakim Emilia Djaja Subagia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Meina Woro Kustinah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata hakim Frangki saat membacakan amar putusan terhadap Meina.
Baca juga: Kasatker Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun Penjara
Sementara, hakim Emilia membacakan putusan yang sejenis terhadap Donny setelah putusan Meina dibacakan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Meina adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa dapat merusak kualitas proyek pemerintah.
Hal yang meringankan Meina adalah bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahannya dan berterus terang, terdakwa telah menyerahkan sebagian uang yang diterimanya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga: Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Periksa Eks Anggota DPR dan Ketua DPRD Maluku
Sementara, hal yang memberatkan Donny, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan Donny, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berterus terang, terdakwa telah menyerahkan uang yang diterimanya kepada KPK.
Khusus pada Meina, hakim mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 526 juta dikurangi uang yang dititipkan ke rekening KPK sebesar Rp 110 juta. Artinya, uang pengganti yang dibayarkan sebesar Rp 416 juta.
Ketentuannya, apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman 2 bulan penjara.
Sementara, Donny diketahui telah menyerahkan penerimaan suap Rp 820 juta ke KPK sehingga tidak diperlukan pembayaran uang pengganti.
Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Menurut hakim, pemberian uang itu agar Meina dan Donny mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.