Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safenet Nilai Perlu Ada Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 02/08/2019, 04:04 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kawasan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto menekankan pentingnya payung hukum setingkat undang-undang terkait perlindungan data pribadi.

Pasalnya, menurut dia, Indonesia belum memiliki undang-undang yang melindungi kerahasiaan data pribadi.

Saat ini, persoalan penyalahgunaan data pribadi hanya diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

"Menurut saya perlu mendorong payung hukum perlindungan bagi privasi data pribadi," ujar Damar saat ditemui di Pusdiklat Kepemimpinan LAN RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi I Minta Pemerintah Segera Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

Selain itu, menurut Damar, masyarakat harus lebih peduli terhadap persoalan perlindungan data pribadi.

Unggahan akun Twitter @hendralm belum lama ini menunjukkan adanya sindikat kejahatan terorganisasi yang memperjualbelikan nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data Kartu Keluarga.

Damar juga menilai perlu adanya edukasi publik yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui jalur apa yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan jual beli data pribadi.

Sehingga, laporan tersebut langsung dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

"Banyak di luar sana yang tidak begitu peduli pada data pribadi. Ini momentum bagus untuk masyarakat di luar sana, bahwa kita dihantui oleh sindikat organized crime yang memanfaatkan celah-celah tadi, mengumpulkan data kita," kata Damar.

Baca juga: Mendagri Berterima Kasih kepada Masyarakat yang Ungkap Jual Beli Data Pribadi

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi agar segera dibahas di Komisi I.

Menurut Hanafi, pihak Kemenkominfo pernah mengatakan bahwa draf RUU Perlindungan Data Pribadi itu akan difinalisasi antar-sektor untuk kemudian diajukan ke DPR.

Ia pun berharap, Kemenkominfo menyerahkan draf pada bulan Agustus ini.

"Ini memang sudah waktunya untuk dibahas secara legislasi dengan adanya UU Perlindungan Data pribadi," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

"Komisi I dari dulu mendorong, karena ini inisiatif pemerintah, segera diajukan ke dewan untuk kemudian dibahas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com