JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi agar segera dibahas di Komisi I.
"Ini memang sudah waktunya untuk dibahas secara legislasi dengan adanya UU Perlindungan Data pribadi. Komisi I dari dulu mendorong, karena ini inisiatif pemerintah, segera diajukan ke dewan untuk kemudian dibahas," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Hanafi mengatakan, payung hukum perlindungan data pribadi di Indonesia belum lengkap.
Baca juga: Mendagri Berterima Kasih kepada Masyarakat yang Ungkap Jual Beli Data Pribadi
Ia mengatakan, Indonesia dapat berkaca pada regulasi perlindungan data pribadi ke negara tetangga, seperti Vietnam, Malaysia, dan Singapura.
"Ini kan payung hukumnya belum komplet, seperti negara tetangga, Singapura, Malaysia, Vietnam sudah punya. Eropa malah maju lagi. Kita belum punya," ujar dia.
Menurut Hanafi, pihak Kominfo pernah mengatakan bahwa draf RUU Perlindungan Data Pribadi itu akan difinalisasi antar-sektor untuk kemudian diajukan ke DPR.
Ia pun berharap, Kominfo menyerahkan draf pada bulan Agustus ini.
"Ya mereka (Kominfo) katanya difinalisasi antar sektor ya, antar-departemen. Ya kita lihat saja. Harapan kita nanti plannery berikutnya masuk Agustus itu sudah muncul," kata Hanafi.
Baca juga: Bertemu Dirjen Dukcapil, Pemilik Akun @hendralm Ungkap 5 Modus Dugaan Jual Beli Data
Saat ini, peraturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait adanya penyalahgunaan data pribadi berupa Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.