Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lindungi Kreativitas Anak Bangsa, UU Desain Industri Perlu Direvisi

Kompas.com - 16/07/2019, 18:55 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Primus Yustisio mengatakan, regulasi untuk sektor desain industri sangat diperlukan sebagai bentuk pengakuan terhadap pembuat karya.

“Kreativitas perlu didaftarkan ke pemerintah, agar tidak diakui, dibajak, dan disalahgunakan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pencipta produk,” ujarnya.

Hal tersebut Primus ungkapkan saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Perindustrian di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Selain itu, menurut dia, produk desain industri seyogianya jangan hanya menjadi monopoli produk perusahaan besar dan menengah, namun harus mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca juga : Bekraf dan Kemenkumham Serahkan 71 Sertifikat HKI untuk Pelaku Industri Kreatif

“Prosesnya harus difasilitasi. Mulai dari pelatihan, pembinaan, sosialisasi, hingga insentif kepada produk industri rumah tangga dan industri kecil, yang populasi industrinya sangat besar,” tambah legislator daerah pemilhan Jawa Barat V itu.

Perlu revisi UU

Untuk itu, dia mengatakan, perlu dilakukan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pasalnya, UU tersebut dinilai masih memiliki kelemahan dari aspek substansi, seperti prosedur pendaftaran, dan penegakan hukumnya.

Menurut Fraksi PKS yang diwakili oleh Anggota Komisi VI DPR RI Adang Daradjatun, RUU dibutuhkan untuk melindungi kekayaan budaya dan etnis bangsa yang sangat beragam.

“Selain itu, kami memandang RUU ini akan mendorong hadirnya perlindungan hak yang lebih baik terhadap kreator dan inovator, serta memberikan perlindungan kepada konsumen secara lebih baik,” jelas Adang.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan mengatakan, permohonan hak desain bagi industri yang memiliki lifecycle pendek seperti fesyen, kriya dan tekstil, juga harus dipermudah.

Baca juga : Meski Produk UMKM, Ternyata Sangat Penting Miliki Brand dan Hak Cipta

“Dengan adanya sistem tersebut, UMKM bisa mendapat hak desain industri walaupun dengan masa perlindungan yang lebih pendek,” paparnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Selain mempermudah, Nasim menilai, penyederhanaan sistem permohonan juga dibutuhkan. Pasalnya, masih banyak UMKM yang tidak mendaftarkan desain industrinya. Kelompok ini berpendapat, tanpa pendaftaran desain industri, usahanya tetap bisa berjalan.

“Untuk itu diperlukan penyederhanaan sistem pendaftaran dan biaya yang murah bagi UMKM, dengan tidak mengalami perkara hukum dikemudian hari,” pungkas Nasim.

Sebagai informasi, pembahasan RUU Desain Industri itu telah disetujui oleh beberapa fraksi yang hadir dalam raker, seperti Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Gerindra, dan NasDem. Sementara itu, fraksi Partai Demokrat, PPP, dan Hanura menyampaikan persetujuan secara tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com