Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penyadapan, Komnas HAM Soroti Prosedur dan Hasil Penyadapan di Pengadilan

Kompas.com - 09/07/2019, 14:40 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta dalam Rancangan Undang-Undang Penyadapan perlu ada pengkajian, khususnya bagi institusi penegak hukum untuk menyertakan hasil penyadapannya di pengadilan.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menuturkan, hasil penyadapan yang dilakukan institusi penegak hukum sejatinya diuji di pengadilan untuk pembuktian barang bukti yang ditemukan.

"Kalau itu dari penegakan hukum ujung dari penyadapan harus diuji di pengadilan. Semua barang bukti tunduk pada prosedur pembuktian," kata Choirul dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

"Kalau dia (institusi penegak hukum) mengambilnya (menyadap) tanpa prosedur, ya tidak bisa dipakai atau bahkan penegak hukumnya bisa menilai ada kesalahan prosedur penyadapan," ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM Minta DPR Pastikan Materi RUU Penyadapan Sesuai dengan Prinsip HAM

Choirul Anam mencontohkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) memiliki kewajiban dalam menyertakan hasil penyadapannya di pengadilan. Sebab, penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakkan hukum.

Dalam konteks hukum, lanjutnya, penyadapan yang dilakukan KPK maupun institusi lain dengan seizin Kejaksaan harus dibawa di pengadilan sebagai barang bukti.

Dalam catatan Komnas HAM, institusi penegak hukum juga ada yang tidak menyertakan hasil penyadapan.

"Misalnya kejaksaan karena secara institusi mereka juga ada (melakukan penyadapan) . Di kejaksaan itu ada Japitum, Jampidsus, Jamintel, dan sebagainya. Yang punya alat sadap hanya Jamintel, namun hasil sadapan yang dilakukan Jamintel kerap tidak dibawa ke pengadilan," ucap Choirul.

"Untuk penegakan hukum buktinya harus diajukan di pengadilan, itu ciri-ciri pokok dari penyadapan penegakan hukum. Jadi kalau ada lembaga hukum menyadap tapi tidak membawa hasilnya ke pengadilan, itu bukan penyadapan kepentingan hukum," kata dia.

RUU Penyadapan ini merupakan salah satu Program Legislatif Nasional Prioritas 2019.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas pada Kamis (4/7/2019) menyampaikan, Dewan menargetkan aturan ini bisa segera rampung sebelum masa jabatan 2014-2019 habis pada Oktober mendatang.

Draf RUU Penyadapan ini juga mengatur soal tindak pidana yang dalam penyidikannya boleh dilakukan penyadapan.

Tindak pidana itu adalah korupsi yang menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian dan/atau pemalsuan uang, psikotropika dan/atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin, kepabeanan, dan perusakan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com