Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Desak Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Kompas.com - 08/07/2019, 17:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mendesak Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Menurut dia, pemberian amnesti adalah langkah sementara atas keterbatasan hukum dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual.

"Presiden RI untuk memberikan Amnesti kepada BN (Baiq Nuril) sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual," kata Budi saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Baiq Nuril Temui Menkumham Bahas Amnesti, Ditemani Rieke Dyah Pitaloka

Budi mengatakan, Baiq Nuril adalah salah satu korban kekerasan seksual nonfisik yang sedang berupaya mencari keadilan atas pelecehan yang dialaminya.

Dalam proses perkara yang diproses di Mahkamah Agung (MA), Budi menyayangkan MA tak menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk Baiq Nuril.

"Padahal, Perma tersebut merupakan salah satu langkah dalam sistem di Indonesia dalam mengenali hambatan akses perempuan pada keadilan. PERMA ini adalah sebuah langkah afirmasi dalam menciptakan kesetaraan," ujarnya.

Budi meminta MA untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Perma nomor 3 tahun 2017.

Selain itu, Ia juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memberikan pendampingan untuk Baiq dan anak-anaknya.

Budi juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan kebijakan sistem zero tolerance kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di lingkup institusi formal dan non formal.

Baca juga: Jaksa Agung Tak Mau Buru-buru Eksekusi Baiq Nuril

"Kemendikbud untuk mengeluarkan kebijakan akan zero tolerance kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di lingkup Kemendikbud; dan merekomendasikan kepada para pendidik pada institusi formal," tuturnya.

Selanjutnya, terkait pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq, Budi meminta DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memastikan sembilan jenis kekerasan seksual masuk dalam RUU.

"DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mematahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memastikan kesembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual dalam RUU tersebut dapat dipertahankan," pungkasnya.

Kompas TV Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Baiq Nuril jadi terpidana lantaran merekam cerita berbau asusila dari kepala sekolah tempatnya bekerja. Menurut Nuril perbuatan sang kepala sekolah, bercerita mesum lewat telepon adalah pelecehan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com