Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Kalau Bangunan Pulau Reklamasi Dihancurkan, Semua Tepuk Tangan, tapi Kepercayaan pada Pemprov Menurun

Kompas.com - 05/07/2019, 13:50 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak membongkar 5 persen bangunan yang sudah ada di pulau reklamasi karena menghargai prinsip dasar hukum tata ruang.

Jika bangunan-bangunan tersebut dihancurkan, kata Anies, semua orang mungkin akan menganggap itu tindakan heroik.

Namun, kepercayaan terhadap aturan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta akan hilang.

"Kalau itu dihancurkan, populis, tepuk tangan semua, heroik, semua tepuk tangan, betul-betul jago nih dihancurkan semua, goliath gitu kan. Tapi saat yang sama orang bilang 'thats it kalau ada perjanjian dengan Pemprov DKI kalau ada regulasi jangan percaya dah, nanti ganti gubernur bisa berubah, sudah ada presedennya kok'," kata Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun youtube Panji Pragiwaksono, yang tayang Senin (1/7/2019).

Baca juga: Cerita Anies Soal Penyegelan Bangunan Reklamasi yang Sempat Tak Dihiraukan Pengembang

Atas dasar alasan ini pula, Anies enggan mencabut Peraturan Gubernur No. 206 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Jika aturan tersebut dicabut, maka memberikan kesan jika Pemprov DKI bisa dengan bebas membuat aturan yang ingin diberlakukan dan menghapus peraturan lama yang berlaku.

"Kalau usahanya besar dan punya panduan rancang kota dan panduan itu diubah berlaku surut, maka kepercayaan kepada pemerintahan akan surut. Saya sering bilang suka atau tidak suka atas izin aturan itu, faktanya aturan itu sudah dipakai untuk kegiatan membangun secara legal," ucapnya.

Baca juga: Anies: Menghentikan Reklamasi Bukan Berarti Membongkar Pulau yang Sudah Ada

Adapun, Pemprov DKI telah menerbitkan 932 IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan Ahok sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com