Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Dalil Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Dana Kampanye 01 Tidak Terbukti

Kompas.com - 27/06/2019, 21:16 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak dalil paslon 02 Prabowo-Sandi yang menuding adanya pelangaran dana kampanye oleh paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. MK menyatakan bahwa dana kampanye paslon 01 sudah sesuai aturan.

"Menurut mahkamah, dana kampanye 01 sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam sidang pendahuluan, tim hukum Prabowo-Sandi menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.

Baca juga: MK: Pemohon Gagal Buktikan Adanya 5,7 Juta Pemilih Fiktif

MK mengaku sudah mempelajari bukti yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma'ruf, Komisi Pemilihan Umum hingga Bawaslu. Berdasarkan bukti itu, MK menyimpulkan bahwa dana kampanye paslon 01 sudah dilaporkan kepada KPU. Dana kampanye paslon 01 ini juga sudah diaudit kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.

Terkait rilis pers ICW yang memuat analisis kecurigaan sumbangan dari golfer, MK menilai bukti tersebut tidak cukup kuat.

"Tidak ada bukti lain lagi yang mendukung bahwa kecurigaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka menurut mahkamah dalil tersebut tak terbukti menurut hukum," kata Arief.

Baca juga: Bukti Tak Kuat, MK Anggap Tuduhan 02 Soal 17,5 Juta DPT Invalid Tidak Beralasan

Arief menambahkan, jika Prabowo-Sandi sebagai pemohon memang mempermasalahkan analisis ICW, maka harusnya mereka seharusnya melakukan pelaporan ke Bawaslu. Jika dipenuhi unsur pidana, maka laporan itu bisa ditindaklanjuti ke Gakkumdu untuk dilanjutkan ke peradilan umum.

"Tapi dalam bukti di persidangan tidak ditemukan bukti di laporkanke Bawaslu," ujar Arief.

Arief menegaskan bahwa paradigma UU pemilu saat ini berbeda dari uu pemilu sebelumnya. MK tak bisa mengadili pelanggaran dana kampanye tanpa melewati mekanisme Gakkumdu terlebih dulu.

"Maka dalil pemohon mengenai pelanggaran dana kampanye paslon 01 tidak terbukti menurut hukum, sehingga tak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

Baca juga: JEO-Hal-hal yang Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com