Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Tak Kuat, MK Anggap Tuduhan 02 soal 17,5 Juta DPT Invalid Tidak Beralasan

Kompas.com - 27/06/2019, 21:11 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi tidak mendapatkan bukti yang kuat dari tim hukum Prabowo-Sandiaga mengenai dugaan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) invalid. Bukti yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak menunjukan dengan jelas mengenai informasi tempat pemungutan suara (TPS) 17,5 juta DPT invalid tersebut.

"Dalam hal bukti P155, setelah diperiksa Mahkamah tidak menemukan 17,5 juta itu pemilih yang terdaftar dalam DPT karena pemohon tidak dapat menunjukan di TPS mana mereka terdaftar," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Setelah diperiksa, Majelis Hakim menemukan bahwa bukti P155 tersebut merupakan hasil analisis Agus Maksum, tim IT yang juga menjadi ahli Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres. Bukti tersebut merupakan dokumen berisi dugaan data ganda dan invalid berdasarkan DPT hasil perbaikan 2.

Baca juga: MK: Pemohon Gagal Buktikan Adanya 5,7 Juta Pemilih Fiktif

Dokumen tersebut sudah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Maret 2019.

"Kesalahan-kesalahan dalam DPTHb 2 tersebut diakui termohon (KPU) dan terdapat tahap perbaikan dalam bentuk DPTHb3. DPTHb 3 ini yang disahkan sebagai dasar penentuan DPT Pemilu 2019 dan sudah disetujui semua peserta pemilu," ujar Hakim Saldi.

Dalam menanggapi dalil ini, Majelis Hakim juga membandingkan dengan tuduhan adanya 22 juta pemilih siluman. Majelis Hakim mengatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa menyajikan alat bukti bahwa 22 juta pemilih siluman itu telah menggunakan hak pilih.

Baca juga: Menurut MK, Dalil 02 soal Penggelembungan Suara Hanya Asumsi Belaka

Tidak juga dibuktikan bahwa 22 juta pemilih siluman itu menyebabkan kerugian pada Prabowo-Sandiaga.

"Artinya pemohon tidak dapat membuktikan bukan hanya apa yang disebut pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak, atau mereka memilih siapa. Dengan demikian mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi," ujar Hakim Saldi.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan demikian, Mahkamah beranggapan dalil pemohon tidak beralasan dalam hukum," tambah Hakim.

Baca juga: JEO-Hal-hal yang Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com