Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Pelanggaran TSM Jadi Kewenangan Bawaslu

Kompas.com - 27/06/2019, 15:21 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait pelanggaran bersifar terstruktur, sistemaris, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019, Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi kewenangan lembaga lain.

Hal ini untuk menjawab isi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaranTSM kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dalam sidang putusan sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri

"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.

Majelis Hakim menyampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Dalam peraturan tersebut, telah diatur apa saja yang menjadi objek pelanggaran administrasi pemilu yang TSM.

Misalnya, seperti perbuatan yang melanggar tata cara pelaksanaan pemilu secara TSM. Kemudian juga perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih.

Baca juga: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih

Mengacu pada peraturan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa lembaga yang berwenang mengadili pelanggaran TSM adalah Bawaslu.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu di mana hal itu harus sudah terselesaikan sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional," ujar Hakim Manahan.

Majelis Hakim memaparkan hal ini sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu kewenangan MK hanya mengadili perselisihan hasil pemilu. Bukan pelanggaran yang bersifat TSM.

Hingga pukul 15.13 WIB, pembacaan putusan masih berlangsung.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, satu dari tiga eksepsi termohon dan pihak terkait menyalahi prinsip beracara. Eksepsi yang dimaksud berkaitan dengan permohonan pemohon yang dinilai kabur. Adapun eksepsi angka 2 pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbunyi sebagai berikut: Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara. Sedangkan eksepsi angka 2 dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo Ma'ruf Amin berbunyi: Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum. #PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com