JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan hari dukungan untuk korban penyiksaan, Rabu (26/6/2019), Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah segera meratifikasi Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT).
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengatakan, ratifikasi terhadap Protokol Opsional OPCAT perlu dilakukan agar Indonesia memiliki mekanisme pemantauan tempat-tempat penahanan yang terintegrasi dengan berbagai lembaga pengawasan.
"Pemerintah Indonesia perlu segera melakukan ratifikasi agar mekanisme pemantauan tempat-tempat penahanan yang terintegrasi dengan berbagai lembaga pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi jelas," ujar Anggara melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2019).
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) dan menyatakan tunduk pada prinsip anti penyiksaan internasional.
Baca juga: Kontras Temukan 72 Kasus Penyiksaan dan Tindakan Tak Manusiawi di Indonesia
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan yang terdiri dari lima lembaga yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI dan LPSK.
Namun, kata Anggara, dengan belum meratifikasi OPCAT, Indonesia tidak memiliki mekanisme pemantauan tempat-tempat penahanan yang terintegrasi dengan kelima lembaga pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) tersebut.
"Hal ini yang pada akhirnya menjadikan tempat-tempat penahanan sebagai 'surga' bagi pelaku-pelaku penyiksaan," kata Anggara.
"Ke depan, Indonesia perlu juga segera membahas Rancangan UU Anti-Penyiksaan guna mengakomodir lebih banyak mekanisme pencegahan dan pengawasan untuk isu penyiksaan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.