Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sofyan Basir Keberatan Mempercepat Proyek Dianggap Kejahatan

Kompas.com - 24/06/2019, 16:16 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang mendampingi terdakwa Sofyan Basir keberatan dengan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara menilai, mantan Direktur Utama PT PLN Persero itu dituduh melakukan kejahatan karena mempercepat kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau 1.

Hal itu dikatakan tim pengacara Sofyan Basir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).

"Dakwaan itu tidak cermat dan tidak jelas, karena tidak ada satupun ketentuan hukum yang mengkualifikasikan tindakan mempercepat atau memuluskan sebagai suatu kejahatan," ujar pengacara Sofyan, FX Suminto Pujiraharjo.

Baca juga: Pengacara Anggap Dakwaan Jaksa Terhadap Sofyan Basir Membingungkan

Menurut pengacara, sesuai asas legalitas hukum, suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana jika belum ada undang-undang yang mengaturnya.

Dengan demikian, menurut pengacara, tindakan Sofyan mempercepat kesepakatan proyek tidak dapat dikatakan sebagai kejahatan.

Pengacara dalam eksepsi menjelaskan bahwa beberapa kali rapat yang dilakukan oleh Sofyan Basir dengan Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo dan direksi PT PLN untuk membahas percepatan proyek IPP PLTU Mulut Tambang Riau 1, bukan membahas tentang fee proyek.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Pengacara Anggap Suap Terjadi Sebelum Diketahui Sofyan Basir

Selain itu, menurut pengacara, Sofyan Basir tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menerima hadiah atau janji dari siapapun terkait dengan proyek ini.

Dalam kasus ini, Sofyan didakwa telah memfasilitasi dan mempercepat kesepakatan proyek PLTU Riau 1 meski mengetahui adanya transaksi suap.

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kompas TV Tersangka kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, yang juga direktur utama nonaktif PLN, Sofyan Basir, resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<br /> <br /> Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 karena memilih fokus menghadapi pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com