Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Dakwaan Jaksa Terhadap Sofyan Basir Membingungkan

Kompas.com - 24/06/2019, 15:21 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang mendampingi terdakwa Sofyan Basir menilai, konstruksi surat dakwaan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membingungkan. Jaksa dinilai tidak jelas mengaitkan peran Sofyan dalam tindak pidana yang dituduhkan.

"Bahwa konstruksi surat dakwaan yang dibangun oleh penuntut umum telah menimbulkan banyak keraguan dan membingungkan," ujar pengacara Sofyan, Heru Widodo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut penasihat hukum, aneh jika Sofyan Basir dituduh telah melakukan perbuatan pembantuan dengan memberikan fasilitas pertemuan dan fasilitas percepatan proses kesepakatan proyek PLTU Riau1. Sebab, Sofyan adalah satu-satunya pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Pengacara Anggap Suap Terjadi Sebelum Diketahui Sofyan Basir

Sementara, pihak lain seperti Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham adalah pihak-pihak di luar PT PLN Persero yang tidak memiliki kedudukan atau jabatan dalam menentukan proyek PLTU Riau 1. Menurut pengacara, pihak lain yang disebutkan terlibat suap memiliki kualitas berbeda dengan Sofyan Basir.

Di sisi lain, menurut pengacara, jaksa sama sekali tidak menguraikan pemberian fee berupa uang kepada Sofyan Basir. Surat dakwaan juga tidak pernah menguraikan tentang pemahaman/pengetahuan atau kesadaran, bahwa selama pertemuan-pertemuan tersebut telah menimbulkan pembagian fee dari Kotjo kepada Eni dan Idrus Marham.

Baca juga: Demi Fasilitasi Pengusaha, Sofyan Basir Tandatangani Dokumen dengan Tanggal Maju

"Ketidakcermatan penentuan kualitas terdakwa yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek atau memfasiltasi pertemuan-pertemuan telah membuat surat dakwaan harus batal demi hukum," kata Heru.

Dalam kasus ini, Sofyan didakwa telah memfasilitasi kesepakatan proyek PLTU Riau 1 meski mengetahui adanya transaksi suap.

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com