Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Kosong Dijadikan Gudang Sabu, 2 Anggota Sindikat Indonesia-Malaysia Ditangkap

Kompas.com - 18/06/2019, 17:38 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedaran narkotika jaringan Indonesia-Malaysia yang menggunakan pulau tak berpenghuni untuk menyimpan obat terlarang tersebut.

Awalnya, polisi menangkap tersangka bernama Nasril di Dumai, Riau, pada 10 Mei 2019. Saat dibekuk, Nasril membawa sekitar 8 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

"Ketika target terlihat membawa sebuah tas besar, tim yang dipimpin AKBP Alamsyah langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka Nasril dan barang bukti sekitar 8 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: BNN Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas Tanjung Gusta

Menurut keterangan polisi, Nasril mengambil narkoba tersebut di sebuah "pelabuhan tikus" di daerah Dumai atas arahan ATI6. Lalu, orang yang meletakkan narkoba di pelabuhan tersebut adalah Mr. X. Kini, ATI6 maupun Mr. X masih dalam buruan polisi.

Kemudian, sekitar awal bulan Juni 2019, polisi menerima informasi dugaan adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia di Pulau Alang Bakau, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Setelah mengantongi ciri-ciri pengendali gudang penyimpanan sabu di pulau tersebut, polisi menciduk Indra alias IN.

"Melakukan penangkapan di Pulau Alang, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama 'IN' sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu tersebut," ungkap Eko.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Pontianak Lewat Jalur Laut

Dari keterangan tersangka, Eko mengatakan bahwa sabu yang ia bawa dari Dullah di Malaysia disimpan di pulau tersebut. Dullah masih dicari oleh pihak Kepolisian.

Setelah melakukan penggeledahan di pulau tersebut, polisi menemukan 54 kilogram sabu dalam bungkus plastik dengan kemasan teh berwarna kuning.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya yaitu pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan denda minimal Rp 1 miliar atau maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Kompas TV Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap komplotan bandar sabu jaringan internasional. Dari tangan para pelaku petugas menyita 2 kilogram sabu. Pengungkapan kasus ini berawal penangkapan 5 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkoba di wilayah Banten. Polisi mengungkap jaringan narkoba dikendalikan oleh seorang narapidana asal Iran yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang. Dari tangan para pelaku petugas menyita antara lain 2 kilo gram sabu uang tunai dan sepeda motor. #PeredaranSabu #DitresnarkobaPoldaBanten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com