Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Merasa Berlaku Adil soal Pencalonan Ma'ruf Amin dan Caleg Gerindra

Kompas.com - 12/06/2019, 20:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengklaim telah berlaku adil dalam pencalonan Ma'ruf Amin sebagai cawapres dan caleg Gerindra bernama Mirah Sumirat.

Status keduanya sama-sama dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU, meskipun menduduki jabatan di anak perusahaan BUMN.

"Adil kok, kan sama-sama MS," kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Soal Mirah Sumirat sempat berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) saat pencalonan dan Ma'ruf Amin langsung dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, menurut Hasyim, hal itu bergantung pada ada tidaknya informasi yang masuk mengenai calon.

Baca juga: Benarkah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Masuk Kategori BUMN?

Hasyim menyebutkan, Mirah Sumirat sempat dinyatakan TMS oleh KPU karena pada saat pencalonan, kantor tempat dia bekerja melaporkan yang bersangkutan punya jabatan di BUMN.

Sementara, menurut Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, karyawan dan pejabat BUMN atau BUMD yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

"(Status TMS Mirah Sumirat) Karena laporan dari perusahaan tempat dia bekerja. Bergantung pada informasi yang masuk," ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan, sudah tidak relevan jika perkara Mirah Sumirat dibahas terus menerus.

Perkara pencalonan caleg Gerindra bernama Mirah Sumirat sempat disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ketika menjawab peenyataam Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, sehingga seharusnya Ma'ruf tak lolos verifikasi cawapres.

Baca juga: PBNU: Maruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Hasyim membandingkan kasus Ma'ruf dengan perkara serupa yang terjadi pada caleg DPR RI yang maju melalui Partai Gerindra bernama Mirah Sumirat.

Ia maju di Pileg 2019 di saat masih menjabat di salah satu anak perusahaan BUMN.

"Waktu itu karena ada laporan masyarakat keberatan, kemudian kami TMS-kan. Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi belakangan calon bersangkutan dan partai mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.

Sehingga, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com