Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Nilai Langkah Pemerintah Batasi Akses Medsos Tak Sesuai UUD

Kompas.com - 23/05/2019, 19:33 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

AJI menilai langkah pemerintah tersebut tidak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, langkah pemerintah juga tak sesuai Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi. 

"Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar," kata Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2019).

Baca juga: Cegah Sebaran Hoaks, Pemerintah Batasi Akses di WhatsApp

Abdul Manan menegaskan, AJI menolak segala macam provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian yang bisa tersebar di media sosial. Sebab, provokasi tersebut bisa memicu dan memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.

Namun ia menilai pemerintah juga tidak bisa melanggar UU dengan membatasi akses masyarakat terhadap media sosial. Misalnya pemerintah bisa meminta kepada penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks dan fitnah.

"Kami mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.

Pemerintah sebelumnya membatasi akses medsos dan aplikasi berkirim pesan untuk mencegah penyebaran hoaks dan provokasi kepada masyarakat di tengah aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Baca juga: Wiranto: Pemerintah Sengaja Batasi Media Sosial Hari Ini

Pembatasan dilakukan sejak Rabu (22/5) kemarin. Pengguna aplikasi WhatsApp yang paling terkena dampak. Pengguna tidak bisa mengirim atau mengunduh foto dan video.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta maaf jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dari kebijakan pembatasan sementara akses media sosial dan aplikasi berkirim pesan.

Rudiantara berharap masyarakat bisa memahami tujuan dari pembatasan tersebut.

"Saya mohon maaf apabila ada yang dirugikan. Saya mohon pengertiannya masyarakat yang terdampak," kata Rudiantara dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (23/5/2019).

Kompas TV Di bulan puasa ini yuk kita setop nyinyir, ghibah, julid dan fitnah. Ngomongin dan fitnah orang itu dosa tahu! Apalagi nyinyir dan buat hoaks di media sosial. Ih, nggak banget deh! Eits, tapi tahu nggak sih Lo kalau nyinyir, ghibah, julid dan fitnah itu apakah bisa batalin puasa nggak ya? Ini jawabannya dari Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar. Simak videonya ya! #tgslramadan #batalpuasa #ramadan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com