Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatker SPAM Ditjen Cipta Karya Didakwa Terima Rp 6,7 Miliar dan 33.000 Dollar AS

Kompas.com - 15/05/2019, 16:05 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Teuku Mochamad Nazar didakwa menerima suap Rp 6,711 miliar dan 33.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 476 juta).

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arin Karniasari saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Diduga pemberian uang tersebut karena Nazar telah melakukan penunjukan langsung serta memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP di lingkungan Satuan Kerja pada Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Nazar didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com