JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan polisi menetapkan status tersangka kepada seseorang bukan karena dia termasuk golongan oposisi pemerintah.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi penetapan tersangka kepada sejumlah pihak oposisi seperti Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir.
Kalla mengatakan tak ada yang melarang seseorang jika ingin menjadi oposisi di era demokrasi sekarang.
"Saya kira beroposisi di Indonesia itu hal yang bisa, boleh, sesuai undang-undang, UUD juga boleh berpendapat. Jadi diperiksa bukan karena oposisinya. Jadi dia diperiksa atas mungkin beberapa tindakannya atau beberapa kejadian," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan
"Dan tidak ada hubungan dengan oposisi. Tapi karena tidak sesuai hukum," lanjut Kalla.
Karena itu, Kalla mengatakan tim hukum nasional yang dibentuk pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang kepada pihak oposisi.
Ia mengatakan tim tersebut sekadar penasehat bagi penegak hukum dalam menganalisa perbuatan yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
"Ya tentu ini sebagai penasehat saja, lembaga yang dibentuk oleh Pak Kemenko Polhukam itu tentu bukan lembaga untuk mengambil tindakan, itu hanya memberi masukan kepada Menko Polhukam, dan kepads kepolisian," ujar Kalla.
"Sama saja kalau persidangan kan ada saksi ahli, semacam itulah kira-kira penasehat ahli, menilai," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.