Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Rohamurmuziy Sempat Melarikan Diri Lewat Pintu Belakang Resto

Kompas.com - 07/05/2019, 20:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Naila Fauzanna Nasution mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Hotel Bumi, Surabaya tanggal 15 Maret 2019 dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Naila dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK terhadap permohonan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Naila pun menjabarkan kronologi penyidik terkait penangkapan Romy. Salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan ini, Romy ternyata sempat melarikan diri saat penyidik KPK datang.

Baca juga: Fakta Sidang Praperadilan Perdana Romahurmuziy: Proses Hukum di KPK Disebut Tak Sah

Naila mengatakan, penyelidikan KPK terhadap Romy berdasarkan surat perintah yang berawal dari laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait seleksi jabatan di Kementrian Agama Republik Indonesia.

"Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 berawal dari laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah Atau Janji Oleh Penyelenggara Negara Atau Yang Mewakili Terkait Seleksi Jabatan Pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019," kata Naila dalam sidang praperadilan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Naila mengatakan, penangkapan Romy bermula dari pertemuan dengan Muafaq Wirahadi, Abdul Wahab dan Haris Hasanuddin di Hotel Bumi, Surabaya. Di sana, Muafaq memberikan goodie bag warna hitam bertulis Mandiri Syariah Priority ke staf Romy.

Baca juga: Pengacara Romahurmuziy Ungkap Fakta-fakta OTT di Sidang Praperadilan

Setelah itu, KPK langsung mengamankan Muafaq, Abdul Wahab, dan sopirnya di sekitar lobi hotel. Ia mengatakan, Romy sempat kabur ke belakang pintu restoran menuju jalan raya saat akan diamankan KPK menyusul ditangkapnya Haris.

"Romy melarikan diri melalui pintu belakang restoran menuju ke arah jalan raya, Termohon (KPK) segera mengejar Romy dan berhasil mengamankan di jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort Surabaya," ujarnya.

Naila mengatakan, atas perintah pimpinan KPK maka Romy dan rekan-rekannya dibawa ke Kantor Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan.

"Segera dibawa ke Kantor Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke Kantor KPK di Jakarta," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Evi Laila Kholis, mengatakan, OTT yang dilakukan KPK sah secara hukum. Hal itu terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan.

"Tindakan KPK terhadap diri Romy bukanlah upaya paksa penangkapan namun merupakan tindakan tangkap tangan sebagaimana terdapat situasi dan keadaan berdasarkan data, informasi dan komunikasi yang diperoleh KPK selama tahap penyelidikan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana," kata Evi.

Evi menjelaskan, OTT yang dilakukan adalah tindak lanjut penyidik dari informasi yang diperoleh. Saat itu KPK menemukan fakta "perbuatan aktif" penerimaan uang oleh Romy dari Muafaq tanggal 15 Maret 2019 di Hotel Bumi, Surabaya terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia 2019.

"Berupa penerimaan uang sebesar Rp50.000.000, oleh Romy dari Muafaq Wirahadi pada tanggal 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya City Resort terkait Seleksi Jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com