Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Hakim di PN Balikpapan, KPK Sita Uang Sebesar Rp 227,5 juta

Kompas.com - 04/05/2019, 19:30 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang dengan total Rp 227,5 juta saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan bernama Kayat, pada Jumat (3/5/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, uang tersebut diduga sebagai suap untuk membebaskan seorang terdakwa dari ancaman pidana.

"Diduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan," ujar Laode saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Kasus dugaan suap ini bermula pada tahun 2018. Saat itu Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Baca juga: Hakim dan Panitera PN Balikpapan Ditangkap KPK, Ini Komentar MA

Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.

Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut. Namun Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan dan Advokat sebagai Tersangka Kasus Suap

Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).

Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat (3/5/2019), Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian, terlihat berjalan ke arah mobil Kayat yang diparkir di depan PN Balikpapan dengan membawa kantong plastik warna hitam berisi uang Rp 100 juta.

Jhonson kemudian mendatangi Rosa dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil milik Kayat.

Setelah Jhonson dan Rosa pergi, Kayat datang ke mobil miliknya. Tim KPK pun segera mengamankan Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 28,5 juta yang ada di tas milik Kayat.

Sementara, tim lain mengamankan Jhonson dan Rosa yang masih berada di PN Balikpapan.

Kemudian tim membawa Jhonson ke kantornya di Jalan Syarifudin Voes dan mengamankan uang Rp 99 juta.

"Diduga uang Ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM (Sudarman) untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," kata Laode.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kayat, Sudarman dan Jhonson Siburian sebagai tersangka.

Kayat, sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Sudarman dan Jhonson Siburian, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com