JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Hakim Ad hoc Perikanan 2019 membuka pendaftaran Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan.
Pansel dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Informasi tersebut tertuang di dalam pengumuman nomor 03/Pansel/Ad Hoc P/V/2019 tanggal 1 Mei 2019.
"Pansel membuka waktu pendaftaran mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2019," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman sebagai Ketua II Pansel, berdasarkan siaran pers, Kamis (2/4/2019).
Pelamar dikenakan syarat khusus, yaitu berpendidikan paling rendah S-1 bidang hukum dan atau jurusan lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan.
Pelamar juga mesti memenuhi syarat khusus, yaitu berpengalaman di bidang perikanan, paling sedikit lima tahun.
Pendaftaran dilakukan secara online di : http://adhoc.mahkamahagung.go.id.
Informasi kelulusan seleksi administrasi akan disampaikan melalui telepon dan/ atau email, serta diumumkan melalui situa MA (www.mahkamahagung.go.id) dan KKP (www.kkp.go.id) setelah tanggal 25 Juni 2019.
Pengumuman lengkap seleksi calon hakim ad hoc pengadilan perikanan 2019 dapat dilihat di tautan berikut :
https://kkp.go.id/artikel/10324-penerimaan-calon-hakim-ad-hoc-pengadilan-perikanan-tahun-2019.
Pengadilan perikanan
Pengadilan Perikanan diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Pengadilan tersebut merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
Pasal 78 UU Perikanan mengamanatkan hakim pengadilan perikanan terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc, dengan susunan majelis hakim terdiri atas 1 hakim karier dan 2 hakim ad hoc.
Pengadilan Perikanan pertama dibentuk pada tahun 2007 yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.
Selanjutnya pada tahun 2010, dibentuk Pengadilan Perikanan pada PN Tanjung Pinang dan Ranai.
Sedangkan terakhir pada tahun 2014, dibentuk Pengadilan Perikanan di PN Ambon, Sorong, dan Merauke.
Berdasarkan data Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, dalam tiga tahun terakhir, yakni tahun 2016-2018, terdapat setidaknya 1.866 perkara tindak pidana perikanan yang disidangkan di pengadilan negeri, termasuk pengadilan perikanan.
Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 800 perkara atau 43 persen dari total jumlah perkara disidangkan di 10 pengadilan perikanan yang telah dibentuk sejak tahun 2007.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.