JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyebut, tidak ada penambahan alokasi anggaran untuk santunan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
Uang santunan akan diberikan KPU dengan melakukan optimalisasi anggaran yang sudah ada saat ini.
"Menkeu menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," kata Evi saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Baca juga: Update 29 April, 296 Anggota KPPS Meninggal, 2.151 Sakit
Optimalisasi yang dimaksud ialah menggunakan anggaran yang sudah ada dengan menggeser sisa anggaran tahapan pemilu, sebagai sumber uang santunan.
Menegaskan pernyataan Evi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim menyebut, pihaknya tengah menyiapkan revisi alokasi anggaran untuk pembayaran santunan.
"Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan sekitar Rp 40-50 miliar," ujar Arif Rahman.
KPU juga tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) yang memuat persyaratan penerima santunan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Kemenkeu mengelompokan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Hingga Senin (29/4/2019) pagi, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar 296. Sedangkan yang sakit mencapai 2.151 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.