Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipetisi Pegawai, Pimpinan KPK Akan Agendakan Pertemuan

Kompas.com - 11/04/2019, 00:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan petisi ke pimpinan KPK soal potensi hambatan dalam penanganan kasus di Kedeputian Penindakan KPK.

Dalam petisi itu, pegawai KPK melihat Kedeputian Penindakan KPK cenderung mengalami sejumlah hambatan dalam mengurai atau mengembangkan perkara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, petisi itu sudah diterima oleh pimpinan KPK.

"Dokumen itu sudah diterima. Pimpinan akan mengagendakan pertemuan dengan para pegawai tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Jadi segera akan didengar, apa masukan tersebut secara langsung," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019) malam.

Baca juga: Pegawai Petisi Pimpinan KPK soal Potensi Hambatan Penanganan Kasus

Menurut Febri, pada dasarnya pimpinan KPK akan mendengarkan masukan atau kendala yang dialami pegawainya dalam penanganan perkara atau pelaksanaan tugas lain.

"Di KPK kami mengenal konsep komunikasi yang egaliter sehingga hal-hal seperti ini, dinamika seperti ini sangat mungkin terjadi. Saya kira, dulu juga pernah ada ya, keberatan, ada pertanyaan, ada saran pada pimpinan," kata dia.

Pimpinan, kata Febri, menganggap petisi ini sebagai sistem pengawasan dan keseimbangan di internal KPK. Febri memastikan permasalahan seperti ini akan diselesaikan secara baik.

"Indikator penting ialah dengan kepentingan institusi KPK. Itu yang paling penting. Kami juga ingin pastikan satu hal, jangan sampai apa yang terjadi saat ini kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK," kata dia.

"Kami juga sadar ini merupakan institusi yang dimiliki secara luas," katanya.

Sebanyak lima poin petisi pegawai KPK terdiri dari terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian.

Kedua, potensi kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup. Ketiga, tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.

Keempat, tidak disetujuinya penggeledahan di lokasi tertentu dan pencekalan. Kelima, adanya pembiaran atas sejumlah dugaan pelanggaran berat di internal KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com