JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan tim ke DPRD DKI Jakarta untuk membantu urusan pelaporan harta kekayaan para anggota DPRD.
Hal itu berangkat dari data KPK Januari 2019 silam. Data itu menunjukkan tingkat kepatuhan DPRD DKI Jakarta dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2018 adalah nol persen.
"KPK datang ke DPRD DKI untuk membantu melakukan pendampingan pengisian LHKPN di sana. Hal ini merupakan upaya pencegahan sebagai respon surat yang kami terima dari DPRD DKI tentang pengisian LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Sedang Musim Kampanye, Fadli Zon Kritik KPK yang Sering Umumkan soal LHKPN
Di surat tersebut ditulis permintaan agar tim KPK mendampingi pengisian LHKPN pada pimpinan dan anggota DPRD DKI.
Menurut Febri, sampai Rabu ini, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan di DPRD DKI Jakarta baru 7,89 persen. Febri berharap kehadiran tim KPK bisa dimanfaatkan oleh para anggota DPRD agar bisa menuntaskan laporan harta kekayaannya.
"Kedatangan KPK ke DPRD DKI ini merupakan salah satu bentuk upaya lebih aktif untuk membantu penyelenggara negara melaporkan kekayaannya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.