Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Menkumham Menangi 9,4 Juta Dollar AS atas Penipuan Perusahaan Tambang Inggris dan Australia

Kompas.com - 25/03/2019, 16:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia nyaris tertipu oleh dua perusahaan tambang asing, yakni Churchill Mining Plc (Inggris) dan Planet Mining Pty Ltd (Australia), yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Namun, akhirnya praktik penipuan itu terungkap dengan sendirinya di persidangan arbitrase internasional.

Awalnya, dua perusahaan tersebut menuding Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemkab Kutai Timur, melanggar poin perjanjian bilateral investasi pada 2010.

Tudingan itu muncul setelah Pemkab Kutai Timur mengekspropriasi 350 kilometer persegi lahan tambang batubara yang terletak di Kecamatan Busang.

Baca juga: Freeport McMoran Janji Tak Gugat Indonesia ke Arbitrase

 

Ekspropriasi adalah sejenis praktik nasionalisasi yang disertai pemberian ganti rugi atau kompensasi.

Kebijakan ekspropriasi dilakukan dengan mencabut Kuasa Pertambangan (IP) atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi anak perusahaan Churcil Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

Dua perusahaan tambang asing itu mengatakan, melalui ekspropriasi, mereka mengalami kerugian.

Mereka kemudian mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 18 triliun ke arbitrase internasional International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

"Nah, dalam jalannya persidangan tingkat pertama ini, Tribunal ICSID menerima argumen serta bukti-bukti, termasuk keterangan ahli forensik yang diajukan Pemerintah Indonesia. Ternyata bisa membuktikan adanya pemalsuan yang kemungkinan besar menggunakan mesin autopen (mesin pencetak tanda tangan)," ujar Yasonna dalam jumpa pers di kantornya, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Indonesia Kalah Arbitrase Lawan Freeport?

Dalam persidangan, dua perusahaan itu mengajukan sejumlah dokumen demi membuktikan bahwa tudingan Pemerintah Indonesia melanggar perjanjian investasi benar adanya.

Ternyata, 34 dokumen yang seolah-olah dikeluarkan Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, dinyatakan palsu.

Salah satu dokumen yang terbukti palsu, yakni izin pertambangan untuk tahapan survei umum dan eksplorasi, salah satu dokumen penting dalam investasi tambang.

"Tribunal ICSID kemudian sepakat dengan argumentasi Pemerintah Indonesia bahwa investasi yang bertentangan dengan hukum tidak pantas mendapatkan perlindungan dalam hukum internasional," ujar Yasonna.

Baca juga: Terus Meningkat, Badan Arbitrase Tangani 100 Lebih Sengketa Bisnis

Tribunal ICSID juga menemukan bahwa dua perusahaan itu tak melakukan kewajibannya untuk memeriksa mitra kerja lokalnya serta mengawasi dengan baik proses perizinannya (lack of diligence).

Akhirnya, pada 6 Desember 2016, tribunal memutuskan menolak gugatan dua perusahaan itu. Bahkan, arbitrase mengabulkan permohonan Indonesia agar penggugat membayar penggantian biaya perkara, yakni sebesar 9,4 juta dollar AS.

Nilai penggantian itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah putusan ICSID.

Dua perusahaan itu juga sempat mengajukan permohonan pembatalan putusan itu ke Konvensi ICSID.

Baca juga: APINDO Bentuk Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia

Akhirnya, melalui perjuangan panjang, tanggal 18 Maret 2019 Komite ICSID menegaskan kemenangan Pemerintah Indonesia lewat sebuah keputusan final dan berkekuatan hukum tetap (decision on annulment).

Yasonna mengatakan, kasus penipuan ini memberikan pesan kepada para investor untuk selalu mengedepankan proses yang baik apabila ingin berinvestasi di Indonesia.

"Menangnya kita ini memberikan pesan khusus untuk investor asing yang punya itikad tidak baik ya. Kalau mau berinvestasi, kadang-kadang mereka tidak melakukan due diligence yang baik. Tidak lihat dulu surat-suratnya, data-data bidang legalnya," ujar Yasonna.

Kompas TV Setelah Mengancam, Freeport Kembali Lobi Pemerintah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com