Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Papua Berlaku Hingga 29 Maret 2019

Kompas.com - 20/03/2019, 23:20 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tanggap darurat bencana banjir bandang yang menerjang beberapa daerah di Papua, telah ditetapkan selama 14 hari, yang berlaku pada 16-29 Maret 2019.

"Bupati Kabupaten Jayapura telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho melalui keterangan tertulis, Rabu (20/3/2019).

Menurut data BNPB, lima distrik atau kecamatan yang ikut terdampak bencana tersebut yaitu Sentani, Waibu, Sentani Barat, Ravenirara, dan Depapre.

Kemudian, Sutopo mengatakan bahwa Gubernur Papua juga telah menetapkan bencana tersebut sebagai bencana darurat provinsi.

Baca juga: Mensos Sebut Beri Bantuan Rp 1 M Lebih untuk Korban Banjir Bandang Sentani

"Gubernur Papua telah menetapkan tingkatan bencana ini adalah bencana darurat provinsi karena terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura," ungkap dia.

Hingga saat ini, terdapat 2.317 personel dari 28 instansi yang turut membantu proses evakuasi dan penanganan.

Sementara itu, BNPB telah menyerahkan bantuan biaya operasional sebesar Rp 1,5 miliar.

Rinciannya, sebanyak Rp 1 miliar diberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura. Lalu, sebesar Rp 250 juta diberikan untuk BPBD Kota Jayapura, dan sisanya sebesar Rp 250 juta untuk BPBD Provinsi Papua

Berdasarkan data BNPB per Rabu (20/3/2019) pagi, terdapat 104 korban jiwa dan 79 orang hilang.

Baca juga: Tim DVI Kesulitan Identifikasi Jenazah Korban Banjir Bandang Jayapura

Sementara, terdapat 160 orang mengalami luka, dengan rincian 85 orang mengalami luka berat dan 75 orang lainnya mengalami luka ringan.

Untuk jumlah pengungsi juga bertambah menjadi 9.691 orang yang tersebar di 18 titik. Penambahan jumlah tersebut dikarenakan rasa trauma.

Terkait kerusakan bangunan, terdapat 375 rumah rusak berat, 5 unit ibadah rusak berat, 8 sekolah rusak berat, 104 unit ruko rusak berat, 4 jembatan rusak berat, dan 4 ruas jalan rusak berat.

Hingga saat ini, pendataan dampak bencana dan proses evakuasi masih terus dilakukan oleh tim gabungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com