Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Fahri Hamzah Ingin Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 13/03/2019, 11:39 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengajukan diri sebagai penjamin bagi aktivis Ratna Sarumpaet yang kembali mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.

Fahri merasa kasihan terhadap Ratna Sarumpaet yang sudah berumur di atas 70 tahun tetapi harus menjalani penahanan.

Ia mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat Ratna, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang disebutnya sebagai "pasal zaman purba.

Fahri menilai, penggunaan pasal ini sengaja dilakukan agar Ratna ditahan.

"Kalau pakai UU ITE, Bu Ratna enggak bisa ditahan karena UU ITE itu kan tuntutannya 4 tahun lebih, jadi karena dia di bawah 5 tahun orang enggak bisa ditahan. Maka dipakailah pasal ini, pasal zaman purba, 76 tahun yang lalu, masa-masa darurat itu, UU itu dipakai lagi karena deliknya 10 tahun," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca juga: Ingin Kembali Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Jadi Penjamin

Fahri mengaku sempat bertemu pengacara Ratna. Dari pengacara yang bersangkutan, Fahri mendapatkan informasi mengenai kondisi Ratna selama di tahanan.

Menurut dia, tidak ada gunanya menahan perempuan yang berusia lanjut. Hal inilah yang membuat Fahri mengajukan diri sebagai penjamin agar Ratna dijadikan tahanan kota.

"Saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Bu Ratna itu keterlaluan, come on ya, hentikanlah itu," kata dia.

Dia juga mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait proses hukum terhadap Ratna.

Menurut Fahri, kritikus pemerintah seperti Ratna seharusnya dipelihara pemerintah karena berguna untuk kemajuan pemerintahan.

Baca juga: JPU Nilai Eksepsi Kuasa Hukum Ratna Prematur

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Joni tidak mengabulkan permohonan Ratna menjadi tahanan kota di Sidang yang digelar pada Rabu (6/3/2019).

Majelis hakim menilai tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna.

Joni turut menyampaikan alasan lain, yaitu terdakwa selalu terlihat sehat saat menghadiri persidangan.

Terkait itu, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tetap akan mengajukan untuk jadi tahanan kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna menyebutkan, sudah ada sosok baru yang akan menjadi penjaminnya agar dikabulkan menjadi tahanan kota.

"(Tetap) ajukan karena ada juga penjaminan baru ya, Pak Fahri Hamzah," ujar Ratna.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Drama Babak Belur Ratna Sarumpaet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com