Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucas Diduga Sarankan Eddy Sindoro di Luar Negeri hingga Perkaranya Kedaluwarsa

Kompas.com - 28/02/2019, 19:27 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Lucas diduga pernah menyarankan agar mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia.

Lucas diduga menyarankan agar Eddy tetap berada di luar negeri selama 12 tahun, sehingga statusnya sebagai tersangka dapat gugur karena kedaluwarsa.

Dugaan itu muncul saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan dalam persidangan terhadap terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019). Rekaman itu diduga berisi percakapan antara Lucas dan Eddy Sindoro.

Dalam rekaman, Lucas diduga menyarankan agar Eddy yang sudah berstatus tersangka tidak menjalani proses hukum. Bahkan, Lucas diduga menyarankan agar Eddy melepas status sebagai warga negara Indonesia.

Baca juga: Eddy Sindoro Minta Vonis Bebas kepada Hakim

Tujuannya, agar tidak dapat dicari dan diproses secara hukum oleh KPK.

Berikut petikan transkrip rekaman yang diduga suara Lucas dan Eddy Sindoro:

Male (Eddy Sindoro): Iya, jadi kalau sarannya Prof tadi itu, dak (suara tidak jelas), Indonesia, sudah selesai gitu (suara tidak jelas) gitu aja ya?

Lucas: Iya lepas sementara, berarti you, you mau ke dunia manapun, you tidak ada hambatan kan.

Eddy Sindoro: Iya dah selesai. Berarti itu, titik udah selesai itu. Dari situ udah selesai.

Lucas: Iya, setelah selesai itu kan, nanti kan, after twelve years kan gugur ni barang Pak.

Eddy Sindoro: Okay, nunggu 12 tahun itu jadi.

Lucas: Ha iya, tapi ya selama 12 tahun you mau ke mana aja kan bisa aja.

Eddy Sindoro: Okay, jadi ini skenario si Brother waktu itu ngomong, sama ini ya? Kan saya cerita waktu itu, bahwa dia bicaranya itu pokoknya dia enggak menyarankan...nota citizenship. Tapi dia itu sarannya itu ini, yang crossing itu lho. Sambil biar kedaluwarsa sendiri. Saya tanya berapa lama, 'hitungan dua belas tahun lah'. Lama banget gitu loh. Saya langsung (suara tidak jelas).

Adapun, ketentuan Pasal 78 ayat 1 butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun tidak dapat dilakukan penuntutan apabila sudah melewati dua belas tahun.

Meski demikian, dalam persidangan, Lucas membantah rekaman yang diputar jaksa. Lucas tidak mengakui bahwa nomor telepon yang disadap itu adalah nomor telepon pribadinya.

Baca juga: Hasil Sadapan KPK, Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tak Kembali ke Indonesia

Lucas juga mengatakan tidak kenal suara dalam rekaman dan tidak mengetahui isi rekaman.

"Saya tidak tahu itu percakapan siapa dengan siapa," kata Lucas.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Kompas TV Sidang kasus perintangan proses penyidikan dengan terdakwa Lucas dalam perkara kasus suap yang melibatkan mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi fakta. Sidang diwarnai perdebatan antara pengacara terdakwa, penuntut umum dan saksi ahli yakni Novel Baswedan.<br /> Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi fakta, Novel Baswedan yang pada saat itu masih berlangsung sengithingga 2 kali di skors oleh majelis hakim.Perdebatan terjadi karena pengacara terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum membeberkan bukti percakapan chat yang diserahkan penyidik KPK,namun jaksa penuntut umum dan Novel Naswedan, keberatan. <br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com