Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Polemik WN China Punya E-KTP dan Terdaftar dalam DPT

Kompas.com - 27/02/2019, 06:40 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com — Sebuah foto mengenai KTP elektronik atau e-KTP seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GC ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Adapun kabar ini menjadi polemik sebab dikaitkan dengan hak memilih WN China itu saat Pemilu 2019.

Kementerian Dalam Negeri berupaya memberikan penjelasan mengenai kemungkinan WN China memiliki KTP, sedangkan Komisi Pemilihan Umum memberikan klarifikasi mengenai hak pilih WN China yang ramai diperbincangkan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga ikut memberikan penjelasan mengenai kabar ini.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, foto e-KTP milik WNA asal China berinisial GC ini menjadi viral karena sebelumnya masyarakat Indonesia tidak mengetahui bahwa WNA juga bisa memiliki e-KTP.

Dalam foto tersebut, tercantum juga nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, hingga masa berlaku e-KTP.

Selain itu, disebutkan juga bahwa GC tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Tak hanya itu, bahkan GC juga disebut memiliki hak memilih dan terdaftar di daftar pemilih tetap KPU.

Penelusuran Kompas.com:

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa WNA dapat memiliki e-KTP jika sudah memenuhi syarat.

"Mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," ujar Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

"Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," ujarnya.

Menurut Zudan, izin tinggal tetap yang dimiliki WNA itu diterbitkan oleh pihak Imigrasi dan e-KTP tersebut memiliki masa berlaku.

Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.

"Bisa satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun, dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ujar Zudan.

Baca juga: Kemendagri: WNA yang Sudah Memenuhi Syarat Bisa Punya E-KTP

Selain itu, dengan perbedaan format e-KTP antara WNA dan WNI, Zudan memastikan bahwa KTP milik WNA tidak bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu karena syarat pencoblosan hanya boleh dilakukan oleh WNI.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com