Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com — Sebuah foto mengenai KTP elektronik atau e-KTP seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GC ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Adapun kabar ini menjadi polemik sebab dikaitkan dengan hak memilih WN China itu saat Pemilu 2019.
Kementerian Dalam Negeri berupaya memberikan penjelasan mengenai kemungkinan WN China memiliki KTP, sedangkan Komisi Pemilihan Umum memberikan klarifikasi mengenai hak pilih WN China yang ramai diperbincangkan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga ikut memberikan penjelasan mengenai kabar ini.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, foto e-KTP milik WNA asal China berinisial GC ini menjadi viral karena sebelumnya masyarakat Indonesia tidak mengetahui bahwa WNA juga bisa memiliki e-KTP.
Dalam foto tersebut, tercantum juga nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, hingga masa berlaku e-KTP.
Selain itu, disebutkan juga bahwa GC tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Tak hanya itu, bahkan GC juga disebut memiliki hak memilih dan terdaftar di daftar pemilih tetap KPU.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa WNA dapat memiliki e-KTP jika sudah memenuhi syarat.
"Mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," ujar Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," ujarnya.
Menurut Zudan, izin tinggal tetap yang dimiliki WNA itu diterbitkan oleh pihak Imigrasi dan e-KTP tersebut memiliki masa berlaku.
Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.
"Bisa satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun, dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ujar Zudan.
Baca juga: Kemendagri: WNA yang Sudah Memenuhi Syarat Bisa Punya E-KTP
Selain itu, dengan perbedaan format e-KTP antara WNA dan WNI, Zudan memastikan bahwa KTP milik WNA tidak bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu karena syarat pencoblosan hanya boleh dilakukan oleh WNI.