Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Pemerasan Melalui Jasa "Video Call Sex" Masih Buron

Kompas.com - 15/02/2019, 13:26 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka dalam sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex (vcs), masih buron.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, kedua tersangka berinisial AY dan VB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, tim penyidik sudah menangkap seorang tersangka lainnya dengan inisial SF, di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.

"Ini adalah 1 orang tersangka berinisial SF dan masih ada 2 tersangka lagi yang dalam status DPO," tutur Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pemerasan Melalui Layanan Video Call Sex

Tersangka dengan inisial AY bertugas membuat akun palsu di media sosial menggunakan foto model wanita yang diambil dari akun lain.

Para tersangka menggunakan akun palsu itu untuk menawarkan layanan VCS kepada para calon korban.

Sindikat ini kemudian merekam korban melakukan panggilan video saat menggunakan layanan yang ditawarkan.

Baca juga: Mucikari di Batam Buat Website Khusus Untuk Bergabung di Prostitusi Online

Setelah itu, salah satu peran AY adalah mengancam akan menyebarkan video tersebut, jika korban tidak membayar sejumlah uang.

Untuk tersangka VB, ia berperan menyiapkan kebutuhan operasional sindikat tersebut, seperti rekening bank.

Barang yang disita dari tersangka SF seperti 4 buah telepon genggam, kartu identitas tersangka, 4 buku rekening, 3 kartu ATM, Apple Watch, sim card, dan sebuah cincin.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap 8 Pelaku Prostitusi Online di Batam

Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.

Kompas TV Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali memeriksa seorang saksi yang merupakan seorang model, terkait kasus prostitusi online selebritas. Terkait pemeriksaan sejumlah artis dalam kasus prostitusi online, kita ngobrol langsung dengan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com