Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Tangkap Seorang Residivis Teroris

Kompas.com - 12/02/2019, 07:22 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang teroris berinisial HK alias Wahyu Nugroho alias Uceng.

HK yang merupakan seorang residivis ini telah ditangkap pada 3 Januari 2019 silam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Suriah melalui Iran.

"Baru diungkap ke media setelah satu bulan karena proses investigasi membutuhkan penguatan alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2019), dikutip dari Antara.

Baca juga: Napi Teroris Poso, Chandra Jaya, Resmi Bebas dari Penjara

Menurut dia, keterlibatan HK dalam sejumlah kasus teror di Indonesia, cukup penting.

"(Terlibat) dari mulai kelompok JI (Jamaah Islamiyah) jamannya Noordin M Top dan dr Azhari," katanya.

HK pernah mendekam di penjara dua kali atas kasus terorisme. Pasca dibebaskan dari penjara, HK diketahui berkomunikasi dengan Abdul Wahid, salah satu algojo ISIS di Suriah yang diketahui sudah tewas pada akhir Januari 2019.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Kakak Beradik di Makassar

Dari pelacakan komunikasi keduanya, diketahui Abdul menyarankan HK agar segera ke Suriah dengan mengirimkan dana sebesar Rp 30 juta untuk biaya keberangkatan HK.

Namun setelah HK menerima dana tersebut, HK selanjutnya memberikan sebagian dana itu ke sel-sel 'tidur' di Indonesia untuk bangkit melakukan aksi teror.

"Saat ini HK sudah ditahan oleh Densus dan masih diperiksa untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia dan luar negeri, khususnya di Suriah," katanya.

Baca juga: Jaksa Sebut Terdakwa Teroris Asal Blitar Latihan Fisik di Pantai

Akibat perbuatannya, HK disangkakan dengan Pasal 12a ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, HK juga disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Kompas TV Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap seorang aktor penting teroris jaringan ISIS di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka yang menjadi anak buah algojo ISIS asal Indonesia ini ditangkap saat akan berangkat ke Suriah. Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho ditangkap di terminal dua Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Januari 2019. Dia akan berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS, di ISIS sosok Hari Kuncoro sangat diperhitungkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com