Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[BERITA POPULER] Muchdi Pr Dukung Jokowi | Ketum PA 212 Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/02/2019, 05:23 WIB
Ana Shofiana Syatiri

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Berikut lima berita populer Kompas.com yang layak Anda ketahui  Selasa (12/2/2019) pagi ini.

1. Muchdi Pr dukung Jokowi-Ma'ruf

Anggota Majelis Tinggi sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) menyatakan dukungannya kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Diketahui melalui video yang beredar, Muchdi hadir dalam acara silaturahim Presiden Joko Widodo dengan purnawirawan TNI-Polri di Jakarta International Expo Kemayoran, Minggu (10/2/2019).

Pada kesempatan yang sama, 1.000 perwakilan purnawirawan TNI-Polri juga mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Terkait hal itu, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan bahwa dukungan Muchdi tersebut bersifat pribadi dan bukan atas nama partai.

Baca selengkapnya di tautan ini.

2. Ketum PA 212 jadi tersangka pelanggaran kampanye

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif seusai diperiksa di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif seusai diperiksa di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019).
Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka. Peningkatan status Slamet Ma'arif menjadi tersangka itu setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).

"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai yang ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Senin (11/2/2019).

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca selengkapnya di sini.

3. PLN buka lowongan kerja

Unit pembangkit listrik PLN di Air Anyir, Bangka, Sabtu (19/1/2019).KOMPAS.com/HERU DAHNUR Unit pembangkit listrik PLN di Air Anyir, Bangka, Sabtu (19/1/2019).
Tertarik berkarier di Perusahaan Listrik Negara? Ini saat yang tepat bagi Anda. Sebab, pada Senin (11/2/2019), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan grup membuka lowongan kerja bagi Anda lulusan sarjana atau diploma.

Melalui situs web resminya, rekrutmen.pln.co.id, PLN menyampaikan bahwa pendaftaran  dilakukan pada 11-14 Februari 2019. Adapun tes dilakukan di tiga kota, yakni Medan, Bandung, dan Surabaya.

“Pengumuman setiap tahapan seleksi hanya melalui website rekrutmen.pln.co.id. Peserta rekrutmen wajib melakukan pengecekan secara berkala,” tulis PLN dalam laman resminya, Senin (11/2/2019).

Baca selengkapnya di link ini.

4. Teror di Jawa Tengah terkait pilpres?

Sebuah mobil terbakar tanpa sebab yang jelas di pingir jalan raya Semarang - Grobogan tepatnya di halaman parkir Mini Market lestari Jaya, Desa Tegowanu Wetan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2018) dinihari?.Dokumen Polres Grobogan Sebuah mobil terbakar tanpa sebab yang jelas di pingir jalan raya Semarang - Grobogan tepatnya di halaman parkir Mini Market lestari Jaya, Desa Tegowanu Wetan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2018) dinihari?.
Teror itu awalnya terjadi di 3 daerah. Beberapa hari lalu teror meluas di 4 daerah. Seluruhnya di Jawa Tengah. Mengamati. Lalu eksekusi. Setidaknya sampai hari ini, sudah 27 kejadian pembakaran di 4 daerah di Jawa Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com