JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Direktur PT TMU Rijal Efendi Padang ke tingkat penuntutan.
Rijal merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
"Penyidikan untuk tersangka REP (Rijal Efendi Padang) telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara diserahkan penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Geledah 8 Lokasi di Medan dan Pakpak Bharat, KPK Temukan Rp 55 Juta di Rumah Bupati
Sidang terhadap Rijal rencananya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan. Menurut Febri, penahanan Rijal telah dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
"Total sekurangnya 33 saksi telah diperiksa untuk tersangka REP. Yang bersangkutan telah sekurangnya 2 kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Remigo, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali dan swasta bernama Hendriko Sembiring sebagai tersangka.
Dalam pengembangannya, Rijal ditetapkan sebagai tersangka. Ia bersama David dan Hendriko diduga memberi hadiah atau janji kepada Remigo.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pakpak Bharat
Rijal adalah kontraktor yang mengerjakan peningkatan Jalan Simpang Kerajaan sampai Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4.576.105.000.
Rijal diminta David untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee 15 persen dari nilai proyek kepada Remigo.
Rijal diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada David dengan cara ditransfer ke rekening Hendriko.
Dari jumlah tersebut, David menyerahkan uang sekitar Rp 150 juta ke Remigo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.