Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yenny Wahid Tak Permasalahkan Indonesia Barokah Selama Tak Langgar Kaidah Jurnalistik

Kompas.com - 25/01/2019, 20:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid, mengatakan, peredaran tabloid Indonesia Barokah tak perlu dipermasalahkan sepanjang memenuhi asas jurnalistik.

"Selama tidak melanggar asas jurnalisme, kalau saya patokannya asas jurnalisme. Kalau asas jurnalisme tidak dilanggar maka memang konsekuensi dari liberalisme informasi ya. Itu siapa saja bisa menerbitkan berita. Kaidah-kaidah news making-nya tetap dijaga," ujar Yenny saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Menurut dia, wajar jika dalam salah satu berita ada pasangan calon yang diunggulkan sebab narasumbernya berasal dari pasangan calon tertentu.

Baca juga: Timses Jokowi Nilai Tabloid Indonesia Barokah adalah Kampanye Negatif

Yenny mengatakan, jika yang diwawancarai adalah pihak pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, maka akan memuji pasangan tersebut dan menjelekkan pasangan calon lainnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Demikian pula sebaliknya. Jika narasumber merupakan kubu pasangan calon nomor urut 02, maka akan memuji pasangan tersebut dan akan menjelekkan pasangan lainnya.

"Di luar itu semua, ya tergantung yang bicara. Kalau yang bicara lawan politiknya 01 ya otomatis akan menyudutkan 01. Kalau lawan politiknya 02 otomatis akan 02. Itu menurut saya sudah suatu hal yang jamak dalam momen politik seperti ini," ujar Yenny.

Baca juga: Meski Belum Temukan Unsur Pelanggaran, Bawaslu Awasi Tabloid Indonesia Barokah

"Makanya harus dijaga adalah kaidah jurnalismenya. Tapi kalau itu sifatnya adalah opini tidak berdasarkan fakta itu baru hoaks, harus dibedakan," lanjut dia.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.

"Kami sudah laporkan pada pihak yang berwajib, karena tabloid-tabloid itu isinya tendensius dan juga tidak jelas penerbitannya," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com