Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI: Kita Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Remisi Pembunuh Wartawan

Kompas.com - 25/01/2019, 18:04 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengungkapkan akan mengambil langkah hukum terkait pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama.

Saat ini, AJI bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sedang mengumpulkan informasi yang bisa menjadi bukti untuk mencabut remisi tersebut.

Susrama adalah otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2010.

Baca juga: AJI Mataram: Remisi Pembunuh Wartawan Jadi Langkah Mundur Kebebasan Pers

Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

"Teman-teman di advokasi sedang mengkaji untuk melakukan proses hukum terhadap pemberian remisi tersebut. Karena ini kebijakan tata usaha negara, maka berarti tempat yang pas adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Manan saat menghadiri aksi massa penolakan remisi Susrama di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Manan menjelaskan, nantinya dalam proses hukum yang akan memiliki kedudukan hukum adalah keluarga Prabangsa.

"Dari keluarga, kalau AJI tidak bermasalah secara hukum, saya kira AJI akan ikut membantu keluarga Prabangsa," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menambahkan, yang saat ini sedang dicari oleh tim advokasi adalah informasi terkait surat keterangan berperilaku baik yang diputuskan Kementerian Hukum dan HAM ke Susrama.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali Beri Penjelasan Proses Remisi Pembunuh Wartawan

"Kita saat ini sedang meminta dokumen asli surat keterangan berperilaku baik yang menjadi dasar Susrama mendapatkan remisi. Kalau ada maladministrasi, maka kita minta surat itu dicabut agar Keppres juga bisa dicabut oleh presiden," ungkap Ade.

Namun demikian, tutur Ade, yang menjadi dilema jika Keppres tersebut dicabut adalah nasib 115 napi lainnya yang mendapatkan remisi bersama Susrama.

"Nah itu yang masih kita pikirkan. Kita fokus kepada kasus Prabangsa dan sebenarnya pemerintah bisa mengkaji dan membuat Keppres baru," pungkasnya.

Kompas TV Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas pada Januari 2019. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan menghitung tanggal pasti Ahok bebas. Yasonna Laoly menyatakan perhitungan Ahok bebas tergantung juga pada remisi hari raya natal yang akan diterimanya. Ia juga menyatakan Ahok berhak menerima remisi karena bukan narapidana khusus. Kemenkumham masih perlu memastikan kapan tepatnya Ahok bisa bebas pada Januari tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com