JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers melarang media di Indonesia yang memuat logo Dewan Pers di halaman atau laman media tersebut.
Sebab, hal itu bisa menimbulkan kesalahan interpretasi dan persepsi di masyarakat mengenai hubungan institusi media dengan Dewan Pers.
"Pemasangan atau pemuatan logo Dewan Pers dalam halaman dan laman semua platform media tidak diizinkan," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1/2019).
Pelarangan tersebut, lanjut Yosep, bermula dari banyaknya laporan media, baik cetak maupun daring, yang memasang atau memuat logo Dewan Pers di halaman atau media tersebut.
Dia menegaskan, logo Dewan Pers hanya bisa digunakan untuk kepentingan institusional Dewan Pers.
Yosep juga meminta kepada institusi-institusi media yang sejauh ini memasang atau memuat logo Dewan Pers untuk segera menghapus atau menghilangkan dari halaman atau laman media yang bersangkutan.
Sementara itu, terkait dengan status verifikasi media, lanjutnya, perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi, baik administratif maupun aktual bisa mengumumkan status terverifikasi tersebut dengan mencantumkanya di boks redaksi.
"Cantumkan dengan menyebutkan status verifikasi dan alamat Dewan Pers, yaitu https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers," ungkap Yosep.
"Bagi yang sudah terverifikasi faktual bisa ditambahkan nomor sertifikat yang sudah diterima," sambungnya.
Adapun Dewan Pers juga sedang menyiapkan QR Code untuk keperluan verifikasi khusus bagi perusahaan pers yang telah lolos verifikasi faktual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.