Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Pembebasan Ba'asyir Tak Terkait Pilpres 2019

Kompas.com - 21/01/2019, 23:09 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, menegaskan pembebasan kliennya tidak terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

"Baik ke paslon 01 maupun 02 kami nyatakan bahwa dalam pembebasan ustaz ini, kami tidak melihat sama sekali kaitannya dengan politik, apalagi dengan Pilpres," kata Mahendradatta, saat konferensi pers di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). 

Pada Pilpres 2019, Jokowi memutuskan kembali mencalonkan diri bersama calon wakil presidennya, Ma'ruf Amin.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto

Terkait waktu pembebasan yang dilakukan menjelang Pilpres, Mahendradatta tak ingin berkomentar banyak. Ia membiarkan publik yang menilai.

"Kalau dikatakan, apa kaitannya dengan Pilpres, ini kan mau enggak mau terkait, silakan dinilai sendiri," kata dia.

Mahendradatta menegaskan, ia tidak ingin menyentuh atau mengomentari hal-hal yang berbau politis.

Komentar Baasyir yang berkaitan dengan politik pun ia simpan rapat-rapat dan menjadi rahasia antara klien dengan pengacaranya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Tahu Landasan Hukum Pembebasan Abu Bakar Baasyir

 

Pembebasan ini, ungkap Mahendradatta, merupakan masalah hukum dan kemanusiaan.

Oleh karena itu, ia harap tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik.

"Mohon tidak dimanfaatkan juga oleh pihak-pihak manapun, baik itu cara macam-macam, begitu," jelas dia.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com