JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danny Sutjiono, Senin (21/1/2019). Danny rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Danny, KPK juga memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Agus Ahyar, mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Tempang Bandaso, Direktur Operasional PDAM Donggala, Rizal.
Kemudian, seorang PNS Kementerian PUPR, Dita Aprijanti dan Site Manager PT Tashida Sejahrera Perkasa Soleh. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 8 Tersangka Kasus SPAM PUPR
Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Baca juga: Periksa Irjen PUPR, KPK Telusuri Pemeriksaan Internal Terkait Proyek-proyek SPAM
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.