Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obor Rakyat Disebut Akan Kembali Terbit dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 10/01/2019, 21:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan redaksi tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Setiyardi usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara.

"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang mempersiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi mengutip video yang tayang di situs Kompas TV.

Baca juga: Jubir Jokowi-Maruf: Pengaruh Tabloid Obor Rakyat Sampai Saat Ini Masih Ada...

Ia mengklaim Obor Rakyat masih ditunggu oleh para pembacanya yang cukup banyak untuk terbit kembali. Bahkan, ia mengklaim sebagian pembaca sudah bertanya-tanya kapan Obor Rakyat terbit kembali.

Ia juga mengklaim banyak tokoh nasional yang ada di dalam dan luar negeri mendukung terbitnya kembali tabloid tersebut.

"Banyak sekali dukungan dari tokoh nasional baik yang ada di Indonesia atau sedang berda di luar negeri mereka mendukung penuh, dan tentu saja berharap Obor Rakyat akan sukses mewarnai pers Indonesia," lanjut dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Pimpinan Tabloid Obor Rakyat

Sebelumnya Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menangkap dua pimpinan tabloid Obor Rakyat, yaitu Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat H Darmawan Sepriyosa, Selasa (8/5/2018) silam.

Dua terdakwa perkara pencemaran nama baik Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).Fabian Januarius Kuwado Dua terdakwa perkara pencemaran nama baik Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengungkapkan, penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah di dua tempat yang berbeda di Jakarta.

Baca juga: Romahurmuziy Blak-blakan soal Dalang di Balik Obor Rakyat untuk Serang Jokowi

Setyardi diamankan di daerah Gambir, sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur.

“Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi," ujar Rum dalam keterangan resminya, Selasa (8/5/2018) malam.

Baca juga: Tabloid Mirip Obor Rakyat Beredar, Cari Penanggungjawabnya dan Proses Hukum

Rum menjelaskan, sebelumnya kedua orang tersebut telah dijatuhi pidana selama masing-masing 8 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 546 K/Pid.sus/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 atas perbuatannya melakukan pelecehan melalui tulisan di tabloid tersebut terhadap Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

"Selanjutnya terpidana dieksekusi di Lapas Cipinang untuk menjalani hukumannya," kata Rum.

Dua terdakwa perkara pencemaran nama baik Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).

Menurut dia, pada pertengahan tahun 2014, Setyardi selaku pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat dan redaktur pelaksananya Darmawan, telah dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid tersebut.

Baca juga: Terdakwa Kasus Obor Rakyat Ibaratkan Kasusnya Pertandingan Sepak Bola

Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Setelah sempat dilarang beredar karena menyebarkan informasi bohong alias hoaks, tabloid Obor Rakyat direncanakan untuk kembali terbit. Pernyataan ini disampaikan oleh pemimpin redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono seusai menghirup udara bebas pasca menjalani vonis hukuman penjara 8 bulan. Menurut Setiyardi saat ini timnya tengah menyiapkan format tampilan Obor Rakyat agar lebih mudah diterima pembaca di tanah air. Ia pun mengaku rencana penerbitan kembali Obor Rakyat mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com