Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Komisi II, KPU Jelaskan Mekanisme Pemungutan Suara di RS dan Lapas

Kompas.com - 09/01/2019, 21:12 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR bertanya soal kesiapan pemilu 2019 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.

Salah satu topik yang dibahas adalah mekanisme pemungutan suara bagi pasien rumah sakit dan juga narapidana di lembaga permasyarakatan.

"Bagaimana KPU menggaransi pemilih di RS dan Lapas?" ujar anggota Komisi II DPR Sirmadji, dalam rapat di kompleks parlemen, Rabu (9/1/2019).

Baca juga: KPU Benahi Sistem Penghitungan Pemilu Jelang Hari Pemungutan Suara

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan pasien rumah sakit dan narapidana masuk dalam kategori pemilih yang berpindah TPS. Sebab, alamat dalam KTP elektronik mereka berada di daerah.

Arief mengatakan nantinya mereka juga tidak memilih di TPS yang ada di rumah sakit atau lapas.

"Melainkan di TPS dekat RS dan lapas mereka lah yang melayani pemilih di RS dan lapas," kata dia.

Baca juga: Pemilu 2019, KPU Akan Hitung Perolehan Suara Pilpres Lebih Dulu

Pada satu jam terakhir waktu pencoblosan, petugas TPS terdekat bersama saksi dan petugas Bawaslu akan berkeliling RS atau lapas. Mereka akan memfasilitasi pemilih di RS dan lapas yang mau menggunakan hak suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jumat (14/12/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jumat (14/12/2018).

Meski demikian, kebijakan ini juga belum final. Arief mengatakan masih ada kemungkinan untuk mendirikan TPS tersendiri di RS dan lapas jika pemilih tambahannya banyak.

Arief juga mengingatkan syarat mutlak agar pemilih di RS dan lapas bisa menggunakan haknya.

Baca juga: Menlu Retno Minta Seluruh Perwakilan RI Maksimal Dukung Pemilu 2019

Mereka harus memiliki formulir A5 untuk pindah TPS.

"Problemnya adalah A5 ini harus diurus 30 hari sebelum pencoblosan," kata dia.

Hal ini untuk memastikan ketersediaan surat suara di TPS tersebut bisa cukup melayani pemilih tambahan itu.

Namun, hal yang belum terjawab adalah jika ada yang butuh pindah TPS beberapa hari jelang pencoblosan.

"Bagaimana kalau ada yang sakitnya malam sebelum pemungutan suara, itu kan enggak bisa," ujar Arief.

Kompas TV Sudah siap untuk ikuti pemilihan umum 17 April mendatang? Kementerian dalam negeri mencatat sebanyak 5.035.887 orang pemilih pemula pada Pemilu 2019.<br /> Siapa sih pemilih pemula itu? Pemilih pemula adalah kamu yang berusia 17 tahun pada tanggal 1 Januari 2018 hingga 17 April 2019. SMRC atau Saiful Mudjani research Center pada desember 2017 mencatat, pemilih muda dengan rentang usia 17-34 tahun ada sebanyak 34,4 % dari total masyarakat Indonesia yang jumlahnya 265 juta jiwa. Komisi Pemilihan Umum mendata ada sekitar 70 hingga 80 juta jiwa pemilih muda. Jadi, sudah tahu kan seberapa berpengaruh suara kita? Yuk jangan golput!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com