JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, aparat Kepolisian tak bisa melakukan penangkapan di Singapura.
Sebelumnya, ia telah membantah informasi yang menyebutkan bahwa dua oknum petugas dari Kepolisian Daerah Bali dilaporkan telah memasuki wilayah Singapura pada November 2018 dan melakukan upaya penangkapan tanpa izin pemerintah setempat.
Dedi mengatakan, aparat kepolisian tidak bisa melakukan langkah-langkah penegakan hukum di luar yuridiksi Indonesia.
"Saya tegaskan bahwa tidak mungkin kami dari penyidik Polda Bali melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang di luar otoritas yuridiksi Indonesia. Singapura pun memiliki otoritas sangat kuat terhadap kedaulatan hukum di negeranya, dan tidak mungkin dicampuri oleh negara lain," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Informasi ini berawal dari pemberitaan Asia Sentinel pada Rabu (2/1/2019) yang menyebutkan telah melakukan upaya penangkapan tanpa izin Pemerintah Singapura.
Baca juga: Polri Bantah Anggota Polda Bali Lakukan Penangkapan Tanpa Izin di Singapura
Upaya penangkapan itu disebut dilakukan terhadap Hartono yang tengah terlibat perselisihan hukum dengan seorang taipan berpengaruh di Indonesia.
Menurut laporan Asia Sentinel, mengutip pernyataan pers dari kantor pengacaranya, Hartono, yang sedang berada di Singapura untuk mendapatkan perawatan medis, dihampiri oleh dua petugas polisi Indonesia saat sedang dibius di Rumah Sakit Mount Elizabeth.
Setelah upaya pertama tidak berhasil, kedua polisi yang mengenakan pakaian sipil tersebut kembali menemui Hartono pada sore harinya dan mengawalnya ke sebuah pusat perbelanjaan untuk berusaha membawanya kembali ke Bali.
Upaya penangkapan ketiga dilakukan kembali dengan menemui Hartono di apartemennya di Singapura dan memintanya menandatangani surat "pernyataan polisi", yang dia tolak.
Menurut pihak pengacara, semua upaya penangkapan ini terekam kamera pengawas.
Mengenai hal ini, Dedi meminta pengacara Hartono untuk membuktikan informasi akan upaya penangkapan tanpa izin tersebut.
“Dari hasil konfirmasi saya, informasi tersebut (penangkapan tanpa izin di Singapura) tidak benar. Itu yang pertama, itu adalah versi dari pengacara. Pengacara silakan misalnya kalau itu anggota Polri, disebutkan namanya siapa? Pangkatnya apa? Kesatuannya di mana? Ada bukti fotonya atau tidak? Dilampirkan,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, Hartono dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP dan 372 KUHP pada Februari 2018. Status DPO untuk Hartono diterbitkan pada 1 Desember 2019.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Penyidik Polda Bali, kata Dedi, masih mendalami kasus tersebut dan akan meminta konfirmasi kepada pengacara Hartono terkait kabar penangkapan tersebut.
Hartono sendiri telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Singapura dan kasus ini sedang dalam penyelidikan otoritas setempat setelah mendengarkan keterangan dari Hartono.
Selain itu, kantor pengacara Hartono, Eldan Law LLP, telah melayangkan surat keluhan resmi kepada Duta Besar Indonesia untuk Singapura pada 2 Desember 2019 dan mengajukan dilakukannya penyelidikan menyeluruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.