Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Saksi, Eddy Sindoro Setujui Permintaan Uang Panitera PN Jakpus

Kompas.com - 07/01/2019, 13:43 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian Hesti mengakui, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution pernah meminta uang kepadanya terkait pengurusan perkara hukum sejumlah perusahaan.

Permintaan uang itu kemudian dilaporkan Hesti kepada atasannya, Eddy Sindoro.

Menurut Hesti, Eddy Sindoro yang merupakan mantan petinggi Lippo Group itu menyetujui permintaan uang tersebut.

Hal itu dikatakan Hesti saat bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/1/2019).

"Saya bilang, Pak, itu PN Pusat minta uang Rp 100 juta. Kemudian, Pak Eddy intinya bilang, oke, coba kontak ke Pak Hendra (direksi PT Metropolitan Tirta Perdana)," ujar Hesti.

Awalnya, Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk berkomunikasi dengan Edy Nasution.

Eddy meminta Hesti menanyakan persoalan aanmaning atau pemberitahuan eksekusi perkara wanprestasi yang dihadapi PT Metropolitan Tirta Perdana.

Hesti mengatakan, saat itu direksi PT Metropolitan sedang berada di luar kota. Hesti menemui Edy Nasution untuk mengupayakan penundaan aanmaning.

Namun, Edy Nasution meminta uang kepada Hesti. Menurut Hesti, saat bertemu, Edy mengatakan,"Itu kan anmanimg ketua pengadilan, kasi lah 100".

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan, apakah Eddy Sindoro pernah keberatan dan melarang pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Namun, menurut Hesti, Eddy Sindoro sama sekali tidak melarang.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com