JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan, Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), resmi melaporkan terduga pelaku pelecehan seksual oleh atasanya berinisial SAB ke polisi.
Pasal yang disangkakan adalah 294 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara bagi atasan yang berbuat cabul terhadap bawahanya.
"Pasalnya adalah mengenai perbuatan cabul, yaitu lebih tepatnya pasal 294 ayat 2. Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahanya seperti itu," kata pengacara RA, Heribertus Hartojo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Baca juga: Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Perkosa Bawahan
Adapun untuk bukti pelaporan, lanjut Heribertus, saat ini ia bersama RA sudah memiliki saksi, tangkapan layar percakapan Whatsapp antara RA dan SAB, dan dokumen lainnya.
"Karena ini adalah masalah kesusilaan, kita harus hati-hati dalam hal ini. Tidak akan kita ungkap buktinya lebih detail dan secara resmi kita sudah membuat laporan," ujarnya.
Kemarin, RA bersama Heribertus dan beberapa aktivis sudah mendatangi Bareskrim dan berkonsultasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Konsultasi tersebut dilakukan untuk memilah bukti-bukti apa saja yang bisa dilampirkan saat pelaporan.
Baca juga: Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dipecat setelah Melapor Diperkosa Atasannya
Adapun RA mengaku telah diperkosa empat kali oleh SAB selama periode April 2016 hingga November 2018. Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
Namun demikian, SAB kemudian menampik tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA.
SAB juga kaget ketika persoalan ini muncul ke permukaan. Maka dari itu, SAB akan melaporkan RA juga ke kepolisian karena telah menuduhnya melakukan pelecehan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.