JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini Senin (2/1/2019) telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor telepon 198 untuk Layanan Informasi Publik atau Call Center KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan sudah ada 31 aduan dari masyarakat melalui call center 198.
“Di hari pertama ini sampai sore ini ada 31 penelpon yang menghubungi call center 198 baik dari Jakarta, dari daerah lain Padang, Sulawesi, Karawang, Makassar, Cirebon, Balikpapan, juga ada dari Bandung,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Febri menuturkan, kategori permintaan terbanyak melalui call center 198 adalah terkait dengan aduan masyarakat soal dugaan adanya oknum-oknum KPK di daerah.
“Salah satu mengonfirmasi atau klarifikasi terkait dengan dugaan adanya oknum-oknum KPK di daerah,” kata Febri.
Baca juga: Permudah Layanan, Mulai Hari Ini KPK Buka Call Center 198
“Jadi itu mulai dilakukan dengan mengubungi (call center) 198, kita tahu 2018 cukup banyak diproses ada lebih 20 orang ya yang mengaku KPK lalu meminta sejumlah uang kepada pejabat atau pihak swasta,” sambung Febri.
Dengan call center 198, kata Febri, masyarakat lebih mudah dan dekat dengan KPK untuk mengkonfirmasi berbagai informasi.
Layanan call center tersebut masih dilakukan uji coba hingga 28 Februari 2019.
Febri menuturkan, untuk saat ini jam layanan call center 198 selama 12 jam, mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
“Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam, setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik,” tutur Febri.
Terhadap call center 198, kata Febri, pihaknya berharap masyarakat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan informasi dari KPK. Pembukaan akses informasi kepada masyarakat itu merupakan amanah dari Undang-Undang.
“Hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Febri.