Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 39 Rekomendasi Sanksi kepada Hakim, KY Sebut Hanya 18 yang Direspons MA

Kompas.com - 31/12/2018, 16:57 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan sebagian rekomendasi sanksi kepada hakim yang diusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) tidak dilaksanakan.

Sepanjang tahun 2018, KY memutuskan 63 hakim dalam 39 laporan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menuturkan, hanya 18 dari 39 laporan yang direspons oleh MA.

"Terhadap 39 laporan yang terhadapnya majelis hakim tersebut dikenakan sanksi, yang sudah ditindaklanjuti oleh MA baru 18. Jadi 50 persen lebih," ujar Sukma dalam konferensi pers terkait laporan kinerja KY RI pada tahun 2018, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

Baca juga: Di Tahun 2018, KY Jatuhi Sanksi terhadap 63 Hakim di Indonesia

Ia menuturkan, dari 18 putusan yang direspons oleh MA, hanya empat rekomendasi sanksi yang sudah ditindaklanjuti.

Sementara itu, kata Sukma, 10 laporan lainnya dikatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh MA.

"Dari 18 itu baru 4 yang ditindaklanjuti MA. Artinya rekomendasi kami adalah mengenakan sanksi dan MA mengenakan sanksi tersebut, menjatuhkan sanksi tersebut. 10 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh MA," kata Sukma.

Menurutnya, alasan penolakan oleh MA berhubungan dengan hal-hal teknis yudisial, yang terkait dengan perilaku tidak profesional. Ia mencontohkan, misalnya hakim tertidur.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Jubir KY

Sukma menuturkan, perilaku tersebut melanggar KEPPH dan dapat dikenakan sanksi. Namun, MA beranggapan sebaliknya dan menjawab putusan tidak dapat dilanjutkan.

"Yang menurut KY ini termasuk kategori tidak professional dan ada dalam KEPPH, dan terhadapnya dapat dikenakan sanksi, tapi di MA biasanya dijawab sebagai tidak dapat ditindaklanjuti," tutur dia.

Sementara di sisi lain, MA disebutkan belum menjawab 15 rekomendasi sanksi KY lainnya. Kemudian, sisanya masih dalam proses, di mana 3 putusan diusulkan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Berdasarkan data yang dijabarkan, 42 hakim dijatuhi hukuman karena bersikap tidak profesional dan 8 hakim terbukti tidak menjaga martabat hakim.

Kemudian, 6 hakim dihukum karena terbukti berselingkuh, 5 hakim karena kesalahan pengetikan, serta 2 orang hakim terbukti tidak berperilaku adil.

Rekomendasi sanksi yang diberikan bervariasi dari ringan hingga berat. Sanksi ringan berupa teguran dan pernyataan tidak puas diberikan kepada 40 hakim.

Sementara untuk sanksi sedang seperti penundaan kenaikan gaji secara berkala dan non-palu direkomendasikan KY terhadap 11 orang.

Kemudian, KY mengusulkan memberikan sanksi berat terhadap 12 hakim. Sanksi yang dijatuhkan sepeeri penurunan kenaikan pangkat, non-palu, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Nasional
Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Nasional
Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com